Tempat Tinggal di IKN Bakal Didominasi Rusun

Tempat Tinggal di IKN Bakal Didominasi Rusun

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 04 Agu 2022 15:02 WIB
Ibu Kota ke Mana? (Mindra Purnomo/detikcom)
Foto: Ibu Kota ke Mana? (Mindra Purnomo/detikcom)
Jakarta -

Tempat tinggal penduduk di ibu kota negara (IKN) Nusantara kebanyakan bakal berbentuk rumah susun alias rusun. Tempat tinggal dengan model rumah tapak kemungkinan akan sangat sedikit.

Menurut Ketua Bidang Pelaksanaan Transportasi Satuan Tugas (Satgas) Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Atyanto Busono satuan tugas diminta untuk mendesain IKN menjadi kota yang hijau. Maka dari itu, mayoritas area di sana akan berupa hutan atau mencapai 75% dari total areanya.

Sementara itu, area yang diperuntukkan untuk bangunan hanya seluas 25% saja. Otomatis lahan untuk pembangunan rumah pun terbatas. Rumah susun dibuat untuk menghemat ruang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di IKN mungkin tidak ada banyak rumah tapak, kemungkinan kebanyakan akan rusun. Karena kan rencananya seluruh IKN ini 75% hutan. Hanya 25% building area. Mau tidak mau hunian akan dibuat bertingkat," papar Atyanto dalam acara Seminar Pembangunan IKN di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).

Dengan area bangunan yang kecil, menurut Atyanto, pemerintah juga harus menyiapkannya tempat tinggal yang lingkungannya lengkap. Dalam artian semua fasilitas umumnya tersedia.

ADVERTISEMENT

"Di situ harus tinggal harus ada fasilitas kesehatan, kemudian fasilitas sosial dan fasilitas umum lainnya juga harus ada. Kayak toko-toko dan lain sebagainya," kata Atyanto.

Penduduk pertama di IKN sendiri kemungkinan adalah abdi negara yang akan dipindahkan secara bertahap. Mulai dari instansi pemerintahan hingga Kepolisian dan TNI.

Dalam catatan detikcom sendiri, jenis rumah dinas yang akan didapatkan PNS akan sesuai dengan jabatannya. Bagi PNS dengan jabatan hingga Eselon II hanya akan mendapatkan rumah susun.

Rinciannya, untuk jabatan fungsional akan mendapatkan rumah susun dengan luas 98 meter persegi, untuk jabatan Eselon III mendapatkan fasilitas seluas 190 meter persegi, dan untuk jabatan Eselon II mendapatkan fasilitas rumah dinas seluas 290 meter persegi.

Nah, untuk jabatan tertinggi mulai dari Eselon I hingga menteri atau kepala lembaga akan mendapatkan rumah dinas berbentuk rumah tapak.

Rinciannya, untuk eselon I mendapatkan rumah dinas seluas 390 meter persegi, pejabat negara mendapatkan rumah seluas 490 meter persegi, dan setingkat menteri atau kepala lembaga mendapatkan rumah seluas 580 meter persegi.

(hal/dna)

Hide Ads