Pembeli Keluhkan Apartemen Meikarta 3 Tahun Belum Jadi

Pembeli Keluhkan Apartemen Meikarta 3 Tahun Belum Jadi

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Jumat, 12 Agu 2022 14:55 WIB
Meikarta dan Bank Nobu hadirkan 1 Day Service
Pembeli Keluhkan Apartemen Meikarta 3 Tahun Belum Jadi/Foto: Dok. Meikarta

Lebih lanjut, grace period tersebut kemudian berkembang menjadi 18 bulan dan konsumen Meikarta tetap menunggu tanpa kepastian. Setelah grace period berakhir, Konsumen Meikarta kembali menanyakan kepada PT MSU.

"Kami melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan kenyataannya, sebagian besar masih berupa tanah kosong atau berupa bangunan yang belum selesai sebagaimana peruntukannya. Sebagian dari kami dihubungi dan ditawarkan untuk relokasi dengan menambah harga yang nyaris sama dengan satu unit baru. Sebagian besar dari kami tidak mau menerima, karena tidak sesuai dengan kesepakatan awal," tambahnya.

Meski sebagian besar konsumen menolak relokasi dengan adanya tambahan biaya, namun ada juga pembeli/Pemesan yang akhirnya setuju karena ingin dapat segera serah terima unit. Akan tetapi, para pembeli itu justru kekecewaan karena meskipun sudah relokasi dengan penambahan biaya, sebagian besar masih belum terealisasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu patut diduga hanya alasan PT MSU agar perjanjian lama dengan konsumen dapat dibatalkan dan selanjutnya menggunakan perjanjian baru yang akan merugikan konsumen. Misalnya, grace period menjadi 12-18 bulan dan penalti keterlambatan turun dari 1% menjadi 0,5% per bulan. Tapi sampai saat ini, konsumen tidak pernah menerima kompensasi dari penalti keterlambatan yang seharusnya dibayar PT MSU kepada Konsumen pemesan Unit," ungkap Aep.

Lebih lanjut, dalam surat perjanjian jual beli antara konsumen dan PT MSU, disebutkan bahwa jika PT MSU belum melakukan serah terima unit apartemen kepada konsumen sesuai jadwal yang dijanjikan perusahaan, maka PT MSU/penerima pesanan wajib membayar kompensasi penalti keterlambatan sebesar 1% dari harga unit yang dibeli kepada Konsumen/Penerima Pesanan.

ADVERTISEMENT

Tak berhenti sampai di situ, dalam kompensasi penalti keterlambatan, PT MSU menetapkan progres pembangunan sepihak dengan menyatakan bahwa progres pembangunan telah lebih dari 60%. Padahal kondisi aktual lokasi, sebagian besar masih merupakan tanah proyek masih kosong.

"Soal kompensasi, PT MSU mengatakan rencana dibayarkan pada saat BAST (Berita Acara Serah Terima), yang berarti kami tidak dapat kompensasi penalti keterlambatan itu secara langsung sesuai perjanjian awal. Sementara unit yang kami beli belum dibangun sampai sekarang," tuturnya.

Atas persoalan ini, Aep menyampaikan, sejumlah konsumen melaporkan kasusnya ke Polres Bekasi, yang di antaranya telah sampai ke Pengadilan Negeri Cikarang, untuk meminta kembali uang pembelian apartemen. Ditambah lagi, PT MSU saat ini memiliki homologasi (pengesahan) dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang terindikasi dijadikan Perisai dan membuat konsumen merasa semakin diperlakukan dengan tidak adil.

Dalam homologasi itu, terlihat banyak ketentuan yang menguntungkan PT MSU, seperti pengurangan denda atau keterlambatan menjadi 0,5% dan maksimal hanya 5%, serah terima unit sampai tujuh tahun, dan opsi pengembalian dana lebih dari tujuh tahun tanpa kompensasi pertambahan nilai atau bunga, serta tidak ada kepastian tanggal, bulan, dan tahun serah terima.

"PT MSU sepertinya tidak punya itikad baik untuk mengembalikan dana kami. Pada saat melakukan proses PKPU pun, konsumen tidak diberitahu secara personal, baik lewat telepon maupun surel, sehingga tidak semua konsumen apartemen Meikarta yang bisa ikut memberikan hak suaranya, karena tidak tahu proses PKPU. Kami merasa hak kami sangat dilanggar, terabaikan, dan tertindas," tandasnya.


(ara/ara)

Hide Ads