Konsumen Ngeluh Apartemen Meikarta Nggak Jadi-jadi, Pengembang Buka Suara

Konsumen Ngeluh Apartemen Meikarta Nggak Jadi-jadi, Pengembang Buka Suara

Ilyas Fadilah - detikFinance
Senin, 15 Agu 2022 15:32 WIB
Meikarta Central Park menjadi wisata alternatif bagi warga Cikarang. Begini potretnya.
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU) buka suara terkait keluhan yang disampaikan oleh Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta. Pengembang Kota Baru Meikarta itu menyatakan sedang melakukan kewajiban terhadap konsumen sesuai isi proposal perdamaian.

"PT MSU sedang melakukan kewajibannya terhadap konsumen sesuai isi Proposal Perdamaian yang telah disahkan oleh Pengadilan Niaga No. 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat tanggal 18 Desember 2020," terang manajemen PT MSU lewat keterangan tertulis, Senin (15/8/2022).

Menurut pihak MSU putusan tersebut telah disahkan oleh majelis hakim dan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde, tertanggal 26 Juli 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Putusan Homologasi tersebut telah mengikat bagi para pihak (termasuk para pembeli) dan diwajibkan para pihak untuk menghormati, tunduk dan patuh atas Putusan Homologasi tersebut," sambung keterangan PT MSU.

Menurutnya, putusan Homologasi ini membuat para pembeli tidak perlu khawatir dan akan menerima unit-unitnya sesuai waktu yang ditetapkan dalam Putusan tersebut.

ADVERTISEMENT

PT MSU mengklaim telah menginformasikan hasil putusan Homologasi ini kepada seluruh pembeli yang belum menerima unit. Pelaksanaan hasil Putusan sudah dijalankan dalam bentuk serah terima unit secara bertahap sejak Maret 2021 lalu.

"Sebenarnya mereka sudah mendapatkan informasi tentang putusan Homologasi ini yang mengatur waktu pembangunan apartemen hingga serah terima unitnya. Hingga saat ini, PT MSU sudah menyerahkan 1600-an unit ke para pembeli," ungkapnya.

Sebelumnya, perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta mengadukan perusahaan properti PT MSU ke pemerintah karena persoalan gagal serah terima unit apartemen. Pengaduan ini dilayangkan ke DPR pada 23 Juni, dilanjutkan dengan pengaduan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 27 Juni lalu.

Langkah ini diambil lantaran pihak konsumen merasa PT MSU selaku pemilik megaproyek Apartemen Meikarta, terindikasi tidak punya itikad baik untuk membangun apartemen, mengembalikan dana para pembeli, atau membayar kompensasi atas kerugian yang diderita konsumen sehubungan dengan pembelian/pemesanan apartemen tersebut.

Ketua Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta, Aep Mulyana menjelaskan, surat mereka ke DPR berisi permintaan/permohonan agar wakil rakyat membantu korban Meikarta untuk memperoleh hak-haknya sebagai konsumen yang selama ini terabaikan dan seolah-olah dipermainkan PT MSU.

Bahkan, Aep mengungkapkan, progres pembangunan apartemen Meikarta sama sekali belum terlihat hingga saat ini. Oleh sebab itu, pihaknya berupaya melakukan berbagai langkah ringan kepada pengembang.

Sementara itu, di antara 100 orang pembeli apartemen yang tergabung dalam komunitas tersebut, belum ada seorang pun yang telah melakukan serah terima. Bahkan, pada 26 November lalu, para anggota komunitas pernah mendatangi lokasi proyek dan menyaksikan sendiri sebagian besar area Apartemen Meikarta masih berupa tanah kosong dan bangunan belum jadi.

(hns/hns)

Hide Ads