Pekan lalu Meikarta melakukan serah terima unit apartemen di tower ke-11 dan ke-12 Timberlake Tower. Total unit yang sudah diserahterimakan kepada pembeli diklaim sebanyak 1.700-an unit.
"Ini merupakan tower yang ke-11 dan ke-12 yang akan diserahterimakan ke pemilik unit," ujar 'Chief Marketing Officer' (CMO) MeIkarta, Lilies Surjon0, dalam keterangan tertulis, Senin (5/9/2022).
Bulan lalu, Meikarta juga mengaku sudah melakukan serah terima tower ke-9 dan ke-10. Ia mengatakan, hingga saat ini Meikarta sudah melakukan serah terima kepada para konsumen sebanyak 1700-an unit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ie mengatakan manajemen akan melakukan kegiatan serah terima kembali secara bertahap setiap minggunya hingga semua unit selesai diserahterimakan.
"Ya, konsumen dapat menikmati suasana di sekitar unit apartemen yang telah diserahterimakan. Karena sudah selesai semua infrastrukturnya, serta komersial area Distrik 1 juga sudah banyak tenant-tenant untuk kebutuhan sehari-hari," tuturnya.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada konsumen yang telah mempercayai investasinya di Meikarta," kata Lilies.
Sebelumnya perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta mengadukan perusahaan properti PT MSU ke pemerintah karena persoalan gagal serah terima unit apartemen. Pengaduan ini dilayangkan ke DPR pada 23 Juni, dilanjutkan dengan pengaduan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 27 Juni lalu.
Langkah ini diambil lantaran pihak konsumen merasa PT MSU selaku pemilik megaproyek Apartemen Meikarta, terindikasi tidak punya itikad baik untuk membangun apartemen, mengembalikan dana para pembeli, atau membayar kompensasi atas kerugian yang diderita konsumen sehubungan dengan pembelian/pemesanan apartemen tersebut.
Ketua Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta, Aep Mulyana menjelaskan, surat mereka ke DPR berisi permintaan/permohonan agar wakil rakyat membantu korban Meikarta untuk memperoleh hak-haknya sebagai konsumen yang selama ini terabaikan dan seolah-olah dipermainkan PT MSU.
Bahkan, Aep mengungkapkan, progres pembangunan apartemen Meikarta sama sekali belum terlihat hingga saat ini. Oleh sebab itu, pihaknya berupaya melakukan berbagai langkah ringan kepada pengembang.
Sementara itu, di antara 100 orang pembeli apartemen yang tergabung dalam komunitas tersebut, belum ada seorang pun yang telah melakukan serah terima. Bahkan, pada 26 November lalu, para anggota komunitas pernah mendatangi lokasi proyek dan menyaksikan sendiri sebagian besar area Apartemen Meikarta masih berupa tanah kosong dan bangunan belum jadi.
PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU) pun buka suara terkait keluhan yang disampaikan oleh Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta. Pengembang Kota Baru Meikarta itu menyatakan sedang melakukan kewajiban terhadap konsumen sesuai isi proposal perdamaian.
"PT MSU sedang melakukan kewajibannya terhadap konsumen sesuai isi Proposal Perdamaian yang telah disahkan oleh Pengadilan Niaga No. 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat tanggal 18 Desember 2020," terang manajemen PT MSU lewat keterangan tertulis, Senin (15/8/2022).
Menurut pihak MSU putusan tersebut telah disahkan oleh majelis hakim dan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde, tertanggal 26 Juli 2021.
"Putusan Homologasi tersebut telah mengikat bagi para pihak (termasuk para pembeli) dan diwajibkan para pihak untuk menghormati, tunduk dan patuh atas Putusan Homologasi tersebut," sambung keterangan PT MSU.
Menurutnya, putusan Homologasi ini membuat para pembeli tidak perlu khawatir dan akan menerima unit-unitnya sesuai waktu yang ditetapkan dalam Putusan tersebut.
MSU mengklaim telah menginformasikan hasil putusan Homologasi ini kepada seluruh pembeli yang belum menerima unit. Pelaksanaan hasil Putusan sudah dijalankan dalam bentuk serah terima unit secara bertahap sejak Maret 2021 lalu.
"Sebenarnya mereka sudah mendapatkan informasi tentang putusan Homologasi ini yang mengatur waktu pembangunan apartemen hingga serah terima unitnya. Hingga saat ini, PT MSU sudah menyerahkan 1600-an unit ke para pembeli," ungkapnya.
(ang/ang)