Pembeli lainnya Tjahyono Firmansyah menyatakan pihaknya hanya ingin uangnya kembali dan tidak ingin lagi unitnya diteruskan. Pihaknya pun sudah setop membayar cicilan apartemen yang terus ditagih pengembang.
Hasil homologasi lewat jalur PKPU menjelaskan semua pembeli apartemen Antasari 45 tidak bisa melakukan refund atau pengembalian uang yang disetorkan. Pembeli hanya bisa meneruskan cicilan bagi yang belum lunas, apabila tidak maka unitnya akan hangus.
Namun, menurut Tjahyono, berdasarkan PP 12 tahun 2021 disebutkan bila pengembangan apartemen tak mampu menepati janjinya, maka pembeli bisa meminta uang kembali. Sementara PT PDS, selaku pengembang Antasari 45 sendiri tak menepati janji serah terima apartemen di tahun 2017 padahal pemasaran sudah dilakukan sejak 2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai UU itu kan kami seharusnya bisa mendapatkan uang kembali. Masak perjanjian homologasi kekuatannya di atas aturan resmi yang berlaku. Kami sudah tidak percaya lagi dan hanya ingin uang kembali," ungkap Tjahyono di dalam forum yang sama.
Yakin PKPU Bisa Dibatalkan
Kembali ke Jansen, menurutnya apabila laporan soal kejanggalan PKPU ke kepolisian bisa diteruskan penyidikannya hingga keputusan inkrah. Pihaknya yakin secara kuat mampu membatalkan putusan PKPU lewat Peninjauan Kembali atau PK.
"Jadi kalau ada keputusan inkrah dari proses di kepolisian bahwasanya perjanjian pinjaman itu tidak sah. Kami bisa melakukan Peninjauan kembali atau PK untuk membatalkan homologasi dan PKPU-nya," ungkap Jansen.
Erick menambahkan dengan begitu pengembang PT PDS bakal berada dalam status pailit dan harus melikuidasi asetnya. Dengan cara ini ada harapan uang semua pembeli apartemen itu akan kembali.
Hanya saja, sebelum itu pihaknya juga akan menelusuri kejanggalan utang US$ 25 juta dari perusahaan asal Seychelles kepada PT PDS. Yang jadi janggal adalah perusahaan itu sebetulnya baru berdiri dalam hitungan bulan namun sudah bisa meminjamkan uang segitu besar.
Khawatirnya Ultimate Ideal Limited yang memberikan utang kepada PT PDS adalah perusahaan fiktif. Bila benar fiktif, transaksi pinjaman itu akan dianggap tidak ada. Dengan begitu jatah yang didapatkan pembeli sebagai kredit konkuren akan lebih besar.
"Kami akan telusuri perusahaan itu ada apa nggak. Masa iya perusahaan berdiri kurang 6 bulan bisa pinjemin US$ 25 juta. Kami akan bersurat ke otoritas Seychelles. Kalau jelas tidak ada kan kreditur separatis nggak ada, jadi konkuren semua termasuk kami masuk konkuren," ungkap Erick.
Sebelumnya paska PKPU selesai, PT PDS mendapatkan beking baru. Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Paloma Suasa Manajemen (PSM) melakukan pembelian seluruh saham PT Citra Karya Manajemen (CKM) di PDS sebanyak 76.800 saham dengan nilai transaksi Rp 975.000.
Kemudian, PSM membeli saham Wahyu Hartanto (WH) di PDS sebanyak 1.999 saham dengan nilai Rp 24.000. Kemudian, INPP membeli saham WH di PDS sebanyak 1 lembar saham dengan nilai transaksi Rp 1.000. Total transaksi pembelian atas saham PDS sebanyak Rp 1 juta. INPP dan PSM memiliki hubungan afiliasi.
(hal/das)