Untuk mencapai perjanjian homologasi ini, pasti sudah dilakukan voting dari sisi konsumen. Artinya, lanjut Joni, bila sudah keluar putusan homologasi maka konsumen tidak boleh mundur lagi dan harus kompak antar konsumen itu sendiri untuk mengawal berbagai keputusan maupun perjanjian baru terkait proses proyeknya.
Joni mengatakan, apabila ada pihak yang masih tidak puas dan menuding proses PKPU hingga perjanjian homologasi merupakan akal-akalan developer dalam menghindari kewajibannya, hal tersebut harus dibuktikan di pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk mencapai proses homologasi sendiri jalannya cukup panjang setelah perusahaan mengajukan PKPU pada Pengadilan Niaga. Dimulai dengan membuat surat kuasa, menyiapkan izin advokat, menyiapkan laporan keuangan perusahaan, melampirkan sisa utang dan identitas kreditur, rencana perdamaian, dan sebagainya," kata Joni.
Kreditur sendiri terbagi tiga yaitu kreditur preferen yang memiliki hak prioritas sehingga didahulukan pelunasan piutangnya, kreditur separatis yang memegang hak jaminan kebendaan, dan kreditur konkuren. Yang ketiga ini tidak memegang hak jaminan kebendaan tapi memiliki hak untuk menagih debitur berdasarkan perjanjian. Kreditur konkuren inilah konsumen yang jumlahnya lebih banyak namun status hukumnya paling lemah.
"Makanya ada voting, kalau suara voting lebih banyak yang setuju maka suara minoritas akan kalah dan itu lemahnya sistem hukum kita karena kreditur konkuren ini tidak punya bargaining," kata Joni.
"Kritik saya, seharusnya saat konsumen sudah membayar apakah sebagian atau sudah lunas, barang yang dibeli itu sudah bukan lagi menjadi aset developer tapi asetnya konsumen kendati fisiknya belum jadi sehingga konsumen memiliki bargaining power yang lebih besar," tandasnya.
Sebagai informasi, ada beberapa contoh kasus proyek apartemen yang berujung pada perjanjian homologasi, antara lain Green Pramuka City, Meikarta, dan Antasari Place. Hingga saat ini, proses penyelesaian kewajiban dari para pengembang proyek-proyek tersebut pun amsih terus berjalan.
(dna/dna)