Aset yang Disita BLBI 'Salah Alamat', Besan Setnov Punya Utang Rp 3,5 T

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 17 Nov 2022 15:09 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dianggap 'salah alamat' atas penyitaan lapangan golf dan properti di Bogor sebagai jaminan utang bos PT Bank Asia Pacific (Aspac) atas nama Setiawan Harjono (besan Setya Novanto) dan Hendrawan Harjono. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung meminta penyitaan aset itu dibatalkan.

"Menyatakan batal keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor berupa pencatatan blokir terhadap bidang tanah 1-274," demikian bunyi putusan PTUN Bandung dilansir dari website resminya, Kamis (17/11/2022).

Kasus bermula saat Satgas BLBI menyita kawasan properti seluas 89 hektare di Bogor pada Juni 2022 karena diyakini milik obligor BLBI duo Harjono. Penyitaan aset itu dilakukan dalam rangka pengembalian hak tagih negara sebesar Rp 3.579.412.035.913.

Sebelum kasus ini, pada 11 Oktober 2021 duo Harjono telah menggugat pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Keuangan RI cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Setelah enam bulan berjalan (25 April 2022), status putusan dinyatakan tidak terima yang berarti dalam hal ini pemerintah menang. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban mengatakan penagihan utang kepada duo Harjono terus dilakukan.

"Kita sudah menang dan mengukuhkan nilai yang menjadi pemerintah," kata Rio yang juga sebagai Ketua Satgas BLBI di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (23/5/2022).

Terkait kabar Setiawan Harjono mengajukan banding, Rio menanggapinya dengan santai. Dia menegaskan upaya apapun yang dilakukan lawan tidak akan menghalangi upaya pemerintah untuk menagih utang BLBI tersebut.

"Orang boleh bikin segala macam perlawanan, tapi pada dasarnya kita menggunakan apa yang sudah menjadi putusan yang diberikan kepada kita. Kalau pihak di sebelah sana masih hendak melakukan upaya, itu haknya dia, tapi tidak menghalangi kita melakukan apa yang segera harus kita lakukan," imbuhnya.




(aid/das)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork