Suharso Bantah Revisi UU IKN karena Cacat!

Suharso Bantah Revisi UU IKN karena Cacat!

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Kamis, 01 Des 2022 14:56 WIB
Pemerintah berencana menghimpun anak-anak Indonesia ke dalam satu wadah. Wadah itu bernama Manajemen Talenta Nasional (MTN).
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa (Foto: Grandyos Zafna)
Jakarta -

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengungkap alasan pemerintah mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN). Ia membantah kalau UU tersebut cacat.

Menurut Suharso, sebetulnya UU tersebut sudah bisa berjalan. Namun revisi dirasa perlu dilakukan untuk menghindari perdebatan kewenangan antara UU IKN, Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres).

"Oh nggak, nggak cacat nggak. Sebenarnya UU ini pun sudah bisa berjalan. UU ini saja sudah bisa berjalan, cuma ada UU yang lalu diperintahkan dibuat di PP, Perpres. Kemudian PP dan Perpres, dia berhadapan dengan UU. Kita menginginkan tidak ada perdebatan kewenangannya," ujar Suharso, di Istana Negara, Kamis (01/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak hanya itu, Suharso juga membantah kalau UU ini dibuat dengan tergesa-gesa. Ada banyak aturan turunan ke Perpres dan PP, sehingga perlu adanya beberapa perbaikan dalam UU menyangkut aturan-aturan tersebut.

"UU kan ada yang bisa direvisi, kan lebih bagus juga kalau kita bisa revisi sekarang. Kemarin itu kan bukan berarti kita tergesa-gesa, tidak. Kita ini seperti pengarahan Bapak Presiden bahwa kita juga ingin mengubah cara kerja kita. Itu ingin digambarkan dalam UU itu," kata Suharso.

ADVERTISEMENT

"UU kemarin bukan berarti kita nggak bisa, kita bisa. Tetapi banyak diturunkan ke Perpres, PP, dan seterusnya. Lalu jaminan kelanjutan dari IKN. Itu yang harus ada dalam UU," tambahnya.

Alasan Perubahan

Suharso menegaskan, alasan revisi UU IKN tersebut dilakukan yang pertama yaitu karena banyaknya masukan dari masyarakat sipil saat di Mahkamah Konstitusi.

"Kedua, kemarin waktu penyusunan itu seakan-akan tidak begitu jelas posisinya sebagai daerah otonomi atau sebagai kementerian lembaga. Itu ingin kita pertajam di situ," kata Suharso.

Dan yang ketiga, pemerintah ingin mencantumkan ke dalam UU perihal pembiayaan, yang sebelumnya diatur dalam aturan-aturan lainnya seperti PP dan Perpres.

"Ketiga, sebagai master developer, sebagai korporasi, itu dimungkinkan seperti apa? Itulah daripada itu dituangkan dalam peraturan pemerintah, perpres, dan seterusnya. Diusulkan untuk dinaikkan saja yang di perpres dan PP soal kewenangan khusus untuk diadopsi di UU," tambahnya.

Tidak hanya itu, Suharso juga menyoroti persoalan tanah sebagai salah satu alasan revisi perlu dilakukan. Aturan menyangkut pertanahan juga tengah diproses untuk dimasukkan ke dalam UU IKN.

"Tanah kita ingin pastikan lagi karena para investor menginginkan untuk bisa bukan hanya mendapatkan hak selama 90 tahun atau bisa dua kali lipat 180 tahun, tapi bagaimana Orang bisa beli ga tanah di sana. Itu kita sedang masukkan aturan itu," ujar Suharso.

"Kemudian yang keempat, kewenangan-kewenangan di K/L yang bisa dimandatkan langsung, pass through langsung ke otorita," lanjutnya.

Lihat Video: Buru-buru UU IKN Diteken, Kini Minta Direvisi

[Gambas:Video 20detik]



(das/das)

Hide Ads