Pemprov Malut Surati Bahlil, Minta Izin Pengelola Pulau Widi Dicabut

ADVERTISEMENT

Pemprov Malut Surati Bahlil, Minta Izin Pengelola Pulau Widi Dicabut

Almadinah Putri Brilian - detikFinance
Kamis, 08 Des 2022 15:08 WIB
Pulau Widi terletak di Halmahera Selatan, Maluku Utara, Indonesia. Pulau ini dikenal dengan keindahan bawah laut yang cocok yang menjadi surga bagi wisatawan.
Foto: https://www.halmaheraselatankab.go.id/
Jakarta -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah mengirimkan surat ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Indonesia terkait permohonan pencabutan izin pengelolaan Pulau Widi oleh PT Leadership Islands Indonesia (LII).

Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala DPMPTSP Provinsi Maluku Utara Bambang Hermawan, seperti dilansir dari Antara, Kamis (8/12/2022).

Menurut Bambang, surat tersebut dikirimkan karena ada beberapa pertimbangan. Pertama, pelanggaran Nota Kesepahaman Bersama (MoU) dengan Pemprov Maluku Utara dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan serta surat dari Bupati Halmahera Selatan tentang Pencabutan Kesepahaman atau MoU.

"Artinya jika salah satu pihak telah mencabut, maka MoU gugur dan MoU tidak berlaku lagi jika salah satu pihak mencabut, dengan demikian maka persyaratan kerjasamanya tidak ada lagi," katanya.

Pertimbangan kedua, yaitu tentang izin pemanfaatan kawasan hutan untuk wisata, yang mana telah diberikan sampai tiga kali ke pihak PT LII. Izin pemanfaatan tersebut diberikan pertama kali pada tahun 2015, kemudian diperpanjang dan berakhir tahun 2017, serta penerbitan lagi tahun 2018 dan diberikan waktu 7 bulan. Namun demikian, PT LII tidak melakukan pekerjaan atau kegiatan.

Maka dari itu, DPMPTSP Maluku Utara memohon pada BKPM untuk mencabut pengelolaan pulau widi oleh PT LII. Hal itu karena PT LII adalah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), yang mana kewenangan ada pada BKPM RI.

Bambang mengakui, dengan dibekukan izin pemanfaatan hutan lindung sebagai kawasan wisata maka tidak ada landasan lagi bagi pusat untuk memperpanjang izinnya.

Sementara itu, Pemprov Maluku Utara melalui DPMPTSP hanya memberikan dukungan terhadap rekomendasi dan perizinan di bawahnya. Contohnya kesesuaian ruang, UPL UKL, serta izin pemanfaatan wisata untuk kawasan hutannya.

Bambang menambahkan, bahwa Pemerintah Provinsi Maluku Utara selama ini tidak pernah menerima pemberitahuan dalam bentuk apapun dari PT LII terkait rencana lelang pengelolaan wisata Kepulauan Widi di salah satu situs asing.

"Tidak ada pemberitahuan, bersurat juga tidak ada, dan apapun alasannya adalah penyimpangan," ucapnya.

(dna/dna)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT