Terseret Konflik di Perumahan Elit Pluit, Intiland Buka Suara!

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 22 Des 2022 09:39 WIB
Foto: Ahmad Masaul Khoiri
Jakarta -

PT Intiland Development Tbk (DILD) buka suara soal panasnya konflik di perumahan elit dan Apartemen Pantai Mutiara (APM) di Pluit, Jakarta Utara. Sebelumnya diberitakan bahwa pihaknya dilaporkan ke polisi atas tuduhan menyerobot tanah milik warga.

Corporate Secretary Intiland Theresia Rustandi mengatakan sampai saat ini belum menerima panggilan polisi terkait laporan tersebut.

"Perseroan mengetahui informasi tersebut dari media dan sampai saat ini belum menerima surat panggilan pemeriksaan dari pihak kepolisian terkait laporan tersebut. Pengembang Apartemen Pantai Mutiara merupakan entitas terpisah dari PT Intiland Development Tbk, yaitu Badan Kerjasama Apartemen Pantai Mutiara (BKAPM)," katanya dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (22/12/2022).

Theresia membantah jika pihaknya dituduh menyerobot lahan seluas 1.829 meter persegi milik warga. Peruntukan lahan itu disebut untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum berupa taman dan jalan yang dari awal sudah difungsikan untuk kepentingan umum sesuai perizinan.

"Dugaan terhadap perseroan melakukan penyerobotan lahan Apartemen Pantai Mutiara seluas 1.829 meter persegi seperti yang diberitakan di media adalah tidak beralasan, tanpa didasarkan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," jelasnya.

Terlepas dari itu, Intiland memastikan kasus panasnya konflik di perumahan elit dan Apartemen Pantai Mutiara sampai saat ini tidak memiliki dampak langsung terhadap kegiatan operasional, keuangan, hukum, dan kelangsungan usaha perseroan.

"Perseroan tidak memiliki informasi atau kejadian penting yang material yang dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta yang dapat mempengaruhi harga saham," tegasnya.

Sebelumnya laporan terdaftar dengan Nomor: LP/B/5626/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 3 November 2022. Laporan tersebut mengadukan Suhendro Prabowo, Wakil Direktur Utama PT Intiland Development Tbk dan Richard S Hartono atas tuduhan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan dan atau Menyuruh Menempatkan Keterangan Palsu ke Dalam Akta Otentik.

Permasalahan terkait sebidang tanah milik warga APM yang tergabung dalam Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Pantai Mutiara (PPPSRS-PM), namun katanya dipecah oleh developer. Sertifikat tanah juga disebut telah berganti menjadi nama developer.

"Menurut kami ini mirip seperti mafia tanah, penyerobotan dan penggelapan tanah. Warga kami kehilangan tanah seluas 1.800 meter persegi, akan tetapi PBB-nya masih kami yang bayar, dibebankan ke kami, ke PPPSRS, tiap tahun kami bayar PBB-nya namun tanah itu bukan milik kami, sudah berganti nama," kata Mantan Ketua Pengurus PPPSRS-PM Darwin Lisan dalam keterangan tertulis.

Darwin diberhentikan dari posisinya berdasarkan SK No. 829 Tahun 2022 dari Dinas Perumahan Provinsi DKI Jakarta tertanggal 1 Desember 2022. Hal itu tidak lama setelah Ketua RW 016 Pluit, Santoso Halim diberhentikan oleh lurah usai mengungkapkan dugaan pungli oleh anak usaha PT JakPro, yakni Perseroan Daerah milik Pemda DKI Jakarta.

Darwin menduga pencopotan itu merupakan hasil dari 'politik uang' yang melibatkan Developer dengan oknum Dinas Perumahan DKI, Camat dan Lurah untuk menutupi praktek mafia tanah di Pantai Mutiara. Adanya pencopotan itu dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap upaya hukum yang sedang dilakukan.

"Ini dugaan saya ada main mata dengan pejabat," ujar Darwin.



Simak Video "Video: 603.999 Penerima Bansos Main Judol, Transaksi Tertinggi Rp 3 M"

(aid/ang)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork