Hari ini telah berlangsung sidang perdana antara Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) dengan pengembang Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), anak usaha dari PT Lippo Cikarang Tbk.
Para tergugat dan penggugat mulai memasuki ruang sidang sekitar pukul 10.21 WIB. Sidang tersebut berlangsung selama kurang lebih satu jam.
Adapun Ketua Majelis Hakim Kamaludin memutuskan untuk menunda persidangan hingga 7 Februari 2023. Hal itu karena dari 10 tergugat yang mendapat relaas atau surat panggilan, ada empat orang yang memiliki alamat yang salah serta dua orang bukan anggota PKPKM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum PKPKM, Rudy Siahaan menuturkan hal yang sama kepada para wartawan usai sidang dilakukan. "Agenda sidang hari ini kelihatannya itu sidang akan ditunda sampai 2 minggu ke depan 7 Februari," tuturnya di PN Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).
"Dari data yang dibacakan majelis hakim itu untuk para tergugat ini ada sekitar enam orang yang datanya tidak jelas, dua orang yang bukan anggota komunitas yang kita tidak tahu itu makhluk dari mana," lanjutnya.
Ketika ditanya terkait alasan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh PT MSU, Rudy sendiri juga tidak mengetahui bagian mana yang mencemarkan nama baik.
"Sekarang pencemaran nama baik yang bagaimana? Ya buktikan dong pencemaran nama baiknya, lapor ke polisi. Kita ini negara berdasarkan hukum, jangan melakukan statement semata pencemaran nama baik, nama baik yang mana? Justru mereka yang lakukan wanprestasi," katanya.
Namun demikian, dirinya berharap Pengadilan Negeri Jakarta Barat dapat menegakkan keadilan. "Tapi kita yakin Pengadilan Negeri Jakarta Barat ini tidak akan menutup matanya untuk menegakkan keadilan," imbuhnya.
Sementara itu, dari pihak pengembang Meikarta masih enggan berkomentar terkait jalannya sidang hari ini. "No comment, nanti saja," kata salah satu kuasa hukum PT MSU, Yohan kepada detikcom.
(ara/ara)