Masalah baru terus muncul dalam mega proyek Meikarta. Kini, para konsumennya yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) malah digugat Rp 56 miliar oleh pengembang proyek yang dulu digadang-gadang jadi Kota Impian tersebut.
Gugatan dilayangkan pengembang Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU). PT MSU merupakan anak usaha dari PT Lippo Cikarang Tbk. Sidang perdana gugatan diselenggarakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) pada Selasa 24 Januari 2023, kemarin.
PT MSU menggugat 18 orang konsumen Meikarta senilai total Rp 56 miliar dengan alasan pencemaran nama baik yang dinilai merugikan perusahaan. Para konsumen Meikarta itu dibikin bingung lantaran dituntut oleh pengembang karena minta refund.
Salah seorang konsumen Meikarta yang digugat, Indri, mengaku sudah merugi lantaran hingga saat ini masih belum mendapatkan unit apartemen yang sudah dibeli. Ia heran bukan kepalang dengan tindakan dari anak usaha Lippo Cikarang tersebut.
"Kita sudah habis uang, unit tidak dapat, malah kita dituntut. Coba berpikir logis, waras tidak? Maling teriak maling. Jadi, MSU kita pertanyakan otaknya di mana? Pola pikirnya di mana?" ucapnya di depan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).
"Kita hanya menuntut hak kita, kalau tidak bisa dipenuhi kembalikan uang kita, itu aja, simple," lanjutnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum PKPKM, Rudy Siahaan turut mempertanyakan gugatan yang dilakukan oleh PT MSU. Menurutnya, para konsumen Meikarta ini sudah menyuarakan aspirasinya dengan santun, tidak pernah terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum.
"Kita ini negara berdasarkan hukum, jangan melakukan statement semata pencemaran nama baik, nama baik yang mana? Justru mereka yang lakukan wanprestasi. Kita kutip dari anggota yang terhormat DPR di sana. Yang wanprestasi siapa, yang menggugat siapa, aneh bin ajaib," kata Rudy usai sidang berlangsung.
Di lain pihak, pengembang Meikarta, PT MSU, membeberkan alasan menggugat para konsumen tersebut. Mereka menilai konsumen yang tergabung dalam PKPKM itu sudah memberikan pernyataan yang menyesatkan hingga merugikan perusahaan.
"Di mana beberapa pihak tersebut memberikan berbagai pernyataan dan tuduhan yang menyesatkan, tidak benar dan bersifat provokatif dan menghasut. Hal-hal tersebut berdampak negatif dan merusak nama perseroan," tegas manajemen.
PT MSU juga menegaskan bahwa perseroan akan menghormati dan menaati Putusan No. 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat pada 18 Desember 2020 atau Putusan Homologasi, antara lain, dalam putusan tersebut diberikan kepastian serah terima unit apartemen Meikarta bertahap mulai dari 2022 sampai dengan 2027.
"Kami akan usahakan secepatnya dan membangun momentum pembangunan di tahun 2023," tutupnya.
Akar masalah hingga konsumen digugat pengembang Meikarta Rp 56 miliar di halaman berikutnya.
(fdl/fdl)