Konsumen Meikarta Habis Uang dan Tak Kunjung Dapat Unit, Eh Digugat Rp 56 M

Almadinah Putri Brilian - detikFinance
Rabu, 25 Jan 2023 06:15 WIB
Konsumen Meikarta Habis Uang Tak Kunjung Dapat Unit, Eh Digugat Rp 56 M/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) kemarin baru menjalani sidang perdana atas gugatan yang dilayangkan oleh pengembang Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) senilai Rp 56 miliar.

Para penggugat dan tergugat masuk ke ruang sidang sekitar pukul 10.21 WIB. Sidang tersebut berlangsung sekitar kurang lebih satu jam.

Ketua PKPKM Aep Mulyana menuturkan bahwa pihaknya juga kurang paham kenapa bisa dituntut. Ia menduga hal tersebut karena tulisan 'oligarki' di sebuah spanduk saat PKPKM melakukan aksi di gedung DPR beberapa waktu lalu.

"Dasarnya karena mungkin, isi dari spanduk-spanduk itu di antaranya ada kata 'oligarki', padahal kita nggak ada sebut merek," katanya di PN Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).

"Ya kan tidak ada statement-statement seperti itu ya yang terlalu menyudutkan mereka. Semuanya tuh adalah yang dimaksud oligarki kan banyak bukan hanya pihak MSU, di situ nggak ada merek MSU," imbuhnya.

Adapun sidang kemarin ditunda hingga dua minggu ke depan atau pada 7 Februari 2023 mendatang. Hal itu karena pihak PT MSU tidak menyerahkan data tergugat yang valid.

Dari 10 tergugat yang mendapat relaas atau surat panggilan, 4 orang di antaranya tidak disertai dengan alamat yang jelas dan 2 orang lainnya bukan anggota PKPKM. Maka dari itu majelis hakim meminta pihak kuasa hukum PT MSU menyiapkan data yang valid dalam dua minggu ke depan.

"Kalau kita berbicara hukum, itu namanya error in persona nanti akan kita siapkan eksepsi seperti itu. Karena memang lucu, inilah ironisnya di negara kita ini, konsumen yang merupakan korban, mereka yang mempertanyakan unitnya, mereka yang mempertanyakan haknya, kenapa mereka yang digugat? Apa salah mereka?" kata Kuasa Hukum PKPKM Rudy Siahaan kepada wartawan usai sidang berlangsung.

Rudy juga turut mempertanyakan gugatan yang dilakukan oleh PT MSU. Menurutnya, PKPKM sudah menyuarakan aspirasinya dengan santun, tidak pernah terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum.

"Kita ini negara berdasarkan hukum, jangan melakukan statement semata pencemaran nama baik, nama baik yang mana? Justru mereka yang lakukan wanprestasi. Kita kutip dari anggota yang terhormat DPR di sana. Yang wanprestasi siapa, yang menggugat siapa, aneh bin ajaib," katanya.

Pembeli apartemen Meikarta tak kunjung dapat unit, kini malah digugat. Cek halaman berikutnya.




(ara/ara)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork