Bos Maswindo Mau Lapor Balik Pihak yang Adukan Dia ke Bareskrim

Bos Maswindo Mau Lapor Balik Pihak yang Adukan Dia ke Bareskrim

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Kamis, 09 Feb 2023 16:10 WIB
Bareskrim Polri
Foto: Bareskrim Polri (Wildan/detik)
Jakarta -

Nama CEO PT Maswindo Bumi Mas, Aswin Yanuar, tengah mendapat sorotan publik. Dirinya sempat dilaporkan oleh sejumlah klien dan mitra cabang perusahaan ke Bareskrim Polri, berkaitan dengan proyek mangkrak.

Menanggapi perihal ini, Aswin Yanuar menyatakan, dirinya siap balik melaporkan para pelapor ini ke Bareskrim Polri. Tidak hanya itu, bahkan ia juga akan melaporkannya ke Polda Jawa Timur dan Polres Sidoarjo.

"Ya saya akan laporkan balik. Atas pencemaran nama baik dan lain sebagainya. Itu jelas pasalnya. Saya laporkan balik, jelas," katanya melalui saluran telepon, saat dihubungi detikcom, Kamis (9/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai saya dipanggil oleh Bareskrim. Saya akan lapor balik ke Bareskrim, juga sama Polda Jatim dan Polres Sidoarjo," lanjutnya.

Aswin mengakui, permasalahan ini bermula dari kurangnya pengawasan. Percikan timbul permasalahan internal kantor pusat sejak akhir 2021 silam.

ADVERTISEMENT

"Masalah pertamanya adalah ketika saya keliling Indonesia (cek cabang-cabang bisnisnya). Otomatis saya jarang kontrol kantor pusat, dan di situ ada Direktur Operasional Dion Anggoro Bekti. Ketika saya pulang, mengecek semuanya langsung syok ternyata berantakan banget," kata Aswin.

Dijelaskannya lebih lanjut, pada kala itu laporan keuangan operasional Rp 500 juta, data base termin, hingga kontrak dengan mitra cabang dihilangkan, bahkan ada yang dibawa kabur.

Tidak hanya itu, Aswin juga mengaku menemukan aktivitas sogok menyogok antara staf pusat dan kepala cabang. Kondisi ini membuatnya memutuskan untuk memecat para karyawan yang terindikasi termasuk ke dalam oknum nakal tersebut.

Aswin sendiri telah terseret ke dalam dua perkara besar, antara lain gugatan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo dan laporan ke Bareskrim Polri.

Menyangkut perkara gugatan PKPU, Aswin mengaku, permasalahannya telah terselesaikan secara damai dan tinggal menunggu putusan di 10 Februari ini. Sementara itu, kini masalah yang tersisa tinggal perkara pelaporan ke Bareskrim.

"Dari 140 cabang, masih ada 120 yang masih mau ke saya. Sisanya yang laporan ke bareskrim itu. Jadi mereka dengan tuduhan mereka masing-masing, menggelapkan dana," katanya.

Aswin mengatakan, dirinya heran dengan pelaporan ini. Apalagi, ia mengaku telah sempat menemui para pelapor ini dan sempat menawarkan untuk ikut mengajukan utangnya ke PKPU. Namun tiba-tiba ia mendapat informasi perkara pelaporan tersebut.

"Saya masih bingung ini. Karena kan yaudah, buktiin aja. Tapi kalau memang mau ketemu saya ya ayo. Saya masih buka komunikasi, cabang-cabang saya pun masih banyak, masih ratusan," ujar Aswin.

"Jadi saya heran ya. Mereka belum diskusi, belum ada ke kantor, tapi melakukan langkah itu," tambahnya.

Lanjut ke halaman berikutnya.

Tonton juga Video: Kontraktor Penyuap Bupati Mamberamo Tengah Ditahan KPK!

[Gambas:Video 20detik]



Aswin juga mengatakan, dirinya merasa belum pernah menerima somasi dari kuasa hukum para pelapor, Sapto Dewi Trianawati. Ia juga menyebut, para pelapor ini sempat mendatangi beberapa perusahaan yang memiliki utang kepadanya, dan berniat menukarkan sertifikat utang perusahaan dengan tagihan mereka.

"Tiba-tiba mereka datang ke perusahaan-perusahaan yang punya utang saya. Mereka ke Ahsan Bogor minta sertifikat. 'Nanti tagihanmu ini aja, dituker ini aja'. Nggak konfirmasi ke saya. Nah PT Ashan Cipta Harmoni telepon saya, 'pak ini ada cabangnya, apa saya kasi aja?'. Ya jangan, mereka belum izin ke saya," cerita Aswin.

Otomatis, lanjut Aswin, hal ini membuat para klien-klien yang sudah mengantre untuk refund marah seolah antreannya diserobot. Padahal, Aswin mengaku sebelumnya telah berkomunikasi dengan mereka dan meminta diberikan waktu untuk menyelesaikan masalahnya satu per satu.

Tidak hanya itu, dari segelintir klien yang melaporkannya ke Bareskrim dan menggugat di PKPU, beberapa di antaranya terbukti melakukan kecurangan. Ada yang menagih utang jauh lebih besar dari nominal sebenarnya.

"Yang menggugat di PKPU kan Pak Lambok Pakpahan dia awalnya membenci, ketika rapat verifikasi dia kaget. Seluruh krediturnya ternyata mendzolimi saya. Ada satu proyek yang sudah selesai, minta balik full. Rumahnya udah berdiri," katanya.

Aswin mengatakan, saat ini, proses di Bareskrim Polri baru berjalan hingga pemanggilan beberapa staf Maswindo, mantan staf, dan kliennya. Belum ada informasi lebih lanjut perihal proses Bareskrim ke depannya. Sehingga, apabila nanti dirinya sampai dipanggil ke Bareskrim, Aswin akan mengajukan laporan balik.

Sebagai tambahan informasi, sebelumnya Aswin dilaporkan ke Bareskrim Polri lantaran disebut-sebut mangkir dari beberapa kewajiban pembiayaan sejumlah proyek pembangunan rumah.

Pengacara sekaligus kuasa hukum korban Maswindo, Sapto Dewi Trianawati, menjelaskan, awalnya ia menaungi 39 pihak yang merupakan mitra cabang Maswindo, total kerugian saat itu ditaksir Rp 29 miliar. Seiring berjalannya waktu, kliennya pun bertambah.

"Saya saat itu mengajak klien-klien saya lapor (Bareskrim) di posisi 39 kepala cabang, belum ada konsumen, di 16 Desember 2022. Dengan 39 cabang itu, nominal kerugian capai Rp 29 miliar," katanya, saat dihubungi detikcom, Selasa (7/2/2023).

Jumlahnya pun kini bertambah menjadi 59 orang. Dari jumlah tersebut, 7 orang di antaranya merupakan konsumen Maswindo dan 52 sisanya merupakan kepala cabang Maswindo. Setelah laporan mencapai 59 orang korban, belum dihitung lagi berapa total kerugiannya. Yang pasti, jumlah ini naik drastis dari angka Rp 29 miliar sebelumnya.

Ternyata, Aswin tidak hanya dilaporkan ke Bareskrim Polri. Sejumlah konsumen atau kreditur juga melayangkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum dari para pemohon PKPU, Lambok.

"Saya pemohon PKPU. Jadi nanti pada 10 Februari besok, akan dibacakan putusan majelis hakim Pengadilan Niaga di PN Surabaya," kata Lambok, saat dihubungi detikcom, Selasa (7/2/2023).

Lambok menjelaskan, pihaknya telah mengajukan permohonan ini sejak 29 November 2022 lalu. Hingga akhirnya lebih dari 90% kreditur telah menyepakati persyaratan perdamaian dengan Maswindo. Kalau ditotal-total dari keseluruhan kreditur, utangnya mencapai Rp 50 miliar.

"Kreditur tetapnya cuman 93-an yang sudah terverifikasi, yang piutang tetap. Tapi ada juga yang belum terverifikasi, kurang lebih 60 kreditur dengan piutang Rp 20 miliaran lagi. Jadi total utang Maswindo dengan kreditur yang terverifikasi maupun belum, kemungkinan mencapai Rp 50 miliar," katanya.

Kini perusahaan tengah berada dalam tahap Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) selama 45 hari berdasarkan putusan Majelis Hakim, Perkara No. 81 Pdt,-Sus PKPU/PN Sby per 27 Desember 2022.

Halaman 2 dari 2
(das/das)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads