Digugat PKPU Soal Utang Rp 30 M, Bos Maswindo: Alhamdulillah Sudah Selesai

ADVERTISEMENT

Digugat PKPU Soal Utang Rp 30 M, Bos Maswindo: Alhamdulillah Sudah Selesai

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Kamis, 09 Feb 2023 18:03 WIB
Rumah Mewah Aswin Yanuar
Aswin Yanuar (sebelah kanan) (Foto: YouTube TRANS TV OFFICIAL)
Jakarta -

Perusahaan kontraktor kondang, PT Maswindo Bumi Mas digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh para konsumennya atas kasus proyek mangkrak hingga kewajiban pembayaran refund yang tersendat. Disebut-sebut utangnya berkisar di Rp 30-50 miliar.

Atas perihal ini, CEO Maswindo Aswin Yanuar mengatakan, permasalahan tersebut telah terselesaikan secara damai dan tinggal menunggu putusan di tanggal 10 Februari 2021.

"Alhamdulillah sudah diketok Pak Hakim (homologasi), sudah selesai. Penetapannya tanggal 10 besok, kalau putusan kemarin homologasi sudah diketok," katanya, saat dihubungi detikcom, Kamis (9/2/2023).

Lebih lanjut Aswin mengatakan, prosesnya pun berjalan dengan lancar. Bahkan, ia mengklaim kalau dari total tagihan Rp 30 miliar yang diajukan 93 kreditur yang telah terverifikasi, ia membayarnya ke pengadilan hingga Rp 130 miliar.

"Jadi, homologasi saya itu bisa dibilang yang terbaik. Karena apa? Total tagihan kreditur Rp 30 miliar (terverifikasi). Terus yang saya berikan ke pengadilan atau pengurus itu Rp 130 miliar. Aset saya senilai Rp 130 miliar," ujarnya.

Aswin mengatakan, dirinya menjaminkan aset pribadinya atau prorata partai senilai tersebut demi membayar utang yang diajukan para kreditur. Ia juga menyebut, hanya meminta grace period selama 6 bulan dan masa pembayaran selama 1 tahun.

"Banyak pengusaha yang nggak mau bayar utang, bisa di-search. Ada nggak orang terkena PKPU, utang total tagihannya jauh di bawah total aset yang dia berikan? Dan waktu saya bentar, nggak lama seperti Meikarta dan lain sebagainya," kata Aswin.

Ia juga menjelaskan, apabila dalam masa grace period itu aset yang totalnya mencapai Rp 130 miliar itu ada yang laku terjual, persoalannya utang-piutang ini pun bisa langsung terselesaikan.

"Aset saya yang paling besar itu di Paso, Jakarta Selatan itu Rp 70 miliar. Itu kalau terjual Rp 50-60 miliar aja sudah kelar. Masih sisa-sisa, kan gitu," kata Aswin.

Nantinya, Aswin menjelaskan, uang tersebut akan langsung masuk ke rekening paguyuban konsumen atau ke rekening tim likuidasi yang dibentuknya. Perkara ini pun telah disetujui oleh para konsumen yang mengajukan PKPU tersebut.

"Bisa dicek juga, sudah ditandatangani oleh klien-klien juga bahwa klien-klien mangkrak ini setuju memberi perdamaian atau homologasi dengan personal guarantee atau PG," ujarnya.

Sebagai tambahan informasi, sebelumnya perkara gugatan PKPU ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini disampaikan oleh kuasa hukum dari para pemohon PKPU, Lambok.

"Saya pemohon PKPU. Jadi nanti pada 10 Februari besok, akan dibacakan putusan majelis hakim Pengadilan Niaga di PN Surabaya," kata Lambok, saat dihubungi detikcom, Selasa (7/2/2023).

Lebih lanjut Lambok menjelaskan, pihaknya telah mengajukan permohonan ini sejak 29 November 2022 lalu. Sejak saat itu, persidangan pun telah digelar beberapa kali, hingga akhirnya lebih dari 90% kreditur telah menyepakati persyaratan perdamaian dengan Maswindo.

Dalam perkara ini, ia menyebut, kurang lebih sekitar 93 kreditur telah terverifikasi di pengadilan. Selebihnya, ia memperkirakan masih ada sekitar 60 kreditur lagi yang belum terverifikasi. Kalau ditotal-total dari keseluruhan kreditur tersebut, utang Maswindo ditaksir mencapai Rp 50 miliar.

"Kreditur tetapnya cuman 93-an yang sudah terverifikasi, yang piutang tetap. Tapi ada juga yang belum terverifikasi, kurang lebih 60 kreditur dengan piutang Rp 20 miliaran lagi. Jadi total utang Maswindo dengan kreditur yang terverifikasi maupun belum, kemungkinan mencapai Rp 50 miliar," katanya.

(das/das)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT