Dipanggil DPR, Meikarta Akhirnya Cabut Gugatan Rp 56 M ke Konsumen

Ilyas Fadilah - detikFinance
Senin, 13 Feb 2023 16:40 WIB
Jakarta -

Pengembang Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) yang juga anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk mencabut gugatan Rp 56 miliar ke konsumen. Hal ini disampaikan langsung Ketut Budi Wijaya, Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk.

"Kalau soal pencabutan tuntutan kan yang dimaksud anggota dewan, betul begitu kan. Perlu saya sampaikan, mendengar aspirasi, kami memutuskan dari board untuk mencabut tuntutan itu," katanya dalam RDPU dengan komisi VI DPR RI, Senin (13/2/2023).

Ketut mengatakan, pencabutan gugatan sudah terlaksana. Ia mendapatkan surat gugatan pada Senin pagi.

"Dan sudah kami laksanakan, dan tadi pagi saya terima surat pencabutannya," katanya melanjutkan.

Menanggapi ini, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade meminta ketut menunjukkan surat tersebut. Ketut pun menunjukkan foto surat yang berada di ponselnya.

"Coba lihatkan kepada kami pak (suratnya). Bapak lihatkan, coba kamera zoom itu suratnya. Karena terus terang pak, salah satu penyebab kami panggil itu karena ada kedzaliman. Masa orang nuntut haknya bapak tuntut lagi, gitu loh," jelasnya.

Menurut Andre, konsumen sudah membayar unit apartemen Meikarta sejak 2019. Serah terima unit harusnya pada 2019, namun hingga sekarang tak kunjung terlaksana.

"Masa orang sudah bayar 2017, harusnya 2019 dapat haknya (unit apartment), hanya nanyakan haknya dibawa ke pengadilan. Emangnya republik ini republik Lippo?," pungkasnya.




(ara/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork