Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN), Hadi Tjahjanto kunjungan kerja ke Pekanbaru, Riau, pada Kamis (16/2/2023). Hadi menggelar Rapat Koordinasi bersama pemerintah daerah Riau dan Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Arsyadjuliandi Rachman, guna membahas permasalahan pertanahan di Provinsi Riau.
Salah satu pokok bahasannya yakni perihal masalah lahan di kiri kanan jalan tol Pekanbaru-Dumai yang sempat disinggung saat Rapat Kerja bersama Komisi II DPR beberapa waktu lalu. Adapun salah satu permasalahan dari jalan sepanjang 180 km ini ialah masalah kepemilikan.
"Masalah Jalan Poros Dumai-Pekanbaru adalah permasalahan BMN (Barang Milik Negara), ini ada di Kementerian Keuangan. Saya sudah sampaikan ke gubernur, saya ingin membantu menyelesaikan permasalahan tanah Poros Dumai-Pekanbaru," ujar Hadi Tjahjanto pada kesempatan tersebut, dikutip Sabtu (18/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada lokasi objek permasalahan, telah terbit Sertifikat Hak atas Tanah dan peta bidang tanah (PBT) baik perorangan maupun badan hukum dengan total 2.861 bidang. Namun, beberapa tahun kemudian, lokasi tersebut tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) Hulu Migas.
Di sisi lain, masalah ini hanya satu dari sekian masalah yang dibahas dalam rapat tersebut. Dalam menanggapi perihal ini, Hadi mengatakan, sudah diupayakan penyelesaiannya oleh pemerintah provinsi melalui pembentukan panitia khusus. Selanjutnya, ia akan menyelesaikan permasalahan di tingkat pusat.
"Nanti mungkin ada satu peraturan untuk menyelesaikan masalah Jalan Poros Dumai-Pekanbaru ini sehingga kita di lapangan tidak melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Kekayaan Negara," katanya.