Lahan Sekitar Tol Pekanbaru-Dumai Jadi BMN, Menteri ATR Turun Tangan

Lahan Sekitar Tol Pekanbaru-Dumai Jadi BMN, Menteri ATR Turun Tangan

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Sabtu, 18 Feb 2023 21:41 WIB
Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto bagi-bagi sertifikat tanah di Aceh
Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto.Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN
Jakarta -

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN), Hadi Tjahjanto kunjungan kerja ke Pekanbaru, Riau, pada Kamis (16/2/2023). Hadi menggelar Rapat Koordinasi bersama pemerintah daerah Riau dan Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Arsyadjuliandi Rachman, guna membahas permasalahan pertanahan di Provinsi Riau.

Salah satu pokok bahasannya yakni perihal masalah lahan di kiri kanan jalan tol Pekanbaru-Dumai yang sempat disinggung saat Rapat Kerja bersama Komisi II DPR beberapa waktu lalu. Adapun salah satu permasalahan dari jalan sepanjang 180 km ini ialah masalah kepemilikan.

"Masalah Jalan Poros Dumai-Pekanbaru adalah permasalahan BMN (Barang Milik Negara), ini ada di Kementerian Keuangan. Saya sudah sampaikan ke gubernur, saya ingin membantu menyelesaikan permasalahan tanah Poros Dumai-Pekanbaru," ujar Hadi Tjahjanto pada kesempatan tersebut, dikutip Sabtu (18/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada lokasi objek permasalahan, telah terbit Sertifikat Hak atas Tanah dan peta bidang tanah (PBT) baik perorangan maupun badan hukum dengan total 2.861 bidang. Namun, beberapa tahun kemudian, lokasi tersebut tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) Hulu Migas.

Di sisi lain, masalah ini hanya satu dari sekian masalah yang dibahas dalam rapat tersebut. Dalam menanggapi perihal ini, Hadi mengatakan, sudah diupayakan penyelesaiannya oleh pemerintah provinsi melalui pembentukan panitia khusus. Selanjutnya, ia akan menyelesaikan permasalahan di tingkat pusat.

ADVERTISEMENT

"Nanti mungkin ada satu peraturan untuk menyelesaikan masalah Jalan Poros Dumai-Pekanbaru ini sehingga kita di lapangan tidak melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Kekayaan Negara," katanya.

Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik

Sementara itu dalam rakor tersebut, Gubernur Riau, Syamsuar, memaparkan sejumlah upaya yang dapat dilakukan dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. Namun demikian, pihaknya juga menunggu Kementerian ATR/BPN dalam mengambil satu kebijakan khusus dalam membantu penyelesaiannya.

"Kami mengikuti rapat ini sudah berkali-kali, yang difasilitasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, baik di Jakarta maupun di sini. Terakhir kunjungan dari tim melakukan pengecekan di lapangan. Jadi saat ini, kami menunggu berkenan Pak Menteri untuk mengambil suatu kebijakan. Karena masyarakat sangat berharap adanya keputusan dari pemerintah," katanya.

Lebih lanjut Syamsuar menambahkan, di luar permasalahan kepemilikan tersebut ada konflik pertanahan lain yang melibatkan perusahaan dan masyarakat adat. Dalam hal ini, pemerintah kabupaten telah bekerja sama dengan Kantor Pertanahan dan Polres setempat dalam menyelesaikannya.

"Kami juga telah melakukan inventarisasi persoalan-persoalan konflik pertanahan yang ada di masing-masing wilayah. Fasilitasi dilakukan termasuk juga oleh Pemerintah Provinsi Riau," ujar Syamsuar.


Hide Ads