Kementerian Agraria dan Tata Ruang membeberkan sejumlah aturan menyangkut pembangunan pemukiman di kawasan yang dekat dengan objek vital negara, seperti Depo BBM Plumpang. Salah satunya yakni ketentuan lebar buffer zone atau zona penyangga di 500 meter.
Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Gabriel Triwibawa mengatakan, Depo BBM Plumpang milik Pertamina merupakan objek vital nasional yang termasuk ke dalam zona tata ruang pertahanan keamanan dan harus memiliki buffer zone.
"Jadi kira-kira semua objek vital nasional itu masuk dalam zona pertahanan keamanan dan ada buffer," katanya, saat ditemui di Shangri-La Hotel Jakarta, Selasa (7/3/2023).
Dalam proses penyiapan tata ruang itu sendiri, ada ketentuan untuk mempersiapkan buffer zone yang terdiri atas ruang terbuka hijau (RTH) dan ruang terbuka biru (RTB). Gabriel mengatakan, dalam pembangunannya buffer zone ini ada yang bersifat publik dan ada yang sifatnya private. Untuk yang sifatnya private, disediakan dan dikembangkan oleh pengelola kawasan tersebut.
"Saya tidak tahu dalam konteks yang Pertamina di Plumpang itu, tetapi kalau tidak salah ini mestinya konteksnya RTH dan RTB privat, artinya Pertamina yang harus mempersiapkan," terangnya.
Di sisi lain, pemerintah telah beberapa kali menerbitkan aturan menyangkut tata ruang di sekitaran kawasan Depo BBM Plumpang. Hanya saja dalam aturan terakhirnya, tidak ada larangan masyarakat untuk tinggal di kawasan tersebut.
Gabriel mengatakan, sebelum 2015, terdapat 2 regulasi yang melarang warga untuk mendirikan permukiman di wilayah tersebut. Regulasi tersebut antara lain Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta dan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.
Namun pada 2020, melalui Perpres Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur, penyusunan RDTR dilakukan melalui mekanisme eksisting. Sehingga, masyarakat yang sudah bermukim, termasuk di dalam zona kawasan pertahanan nasional yang seharusnya ada bufer (jarak), tetap masuk dalam perencaan tersebut.
"Tetapi pada tahun 2020 ini tampaknya berbasis pada eksisting perencana tata ruangnya, sehingga mengakomodasi keberadaan eksisting dimana sudah banyak permukiman," kata Gabriel.
Kemudian pada 2022 lalu, terbit regulasi baru yakni Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencaan Provinsi DKI Jakarta. Melalui Pergub tersebut, wilayah yang saat ini menjadi lokasi kebakaran Depo Pertamina di Plumpang, masuk dalam zona industri dan jasa, bukan wilayah untuk bufer zone.
"Nah di sana itu zonanya zona industri dan jasa. Sehingga ketika zonanya seperti itu, maka keberadaan masyarakat disana sudah seusai dengan rencana tata ruang," terangnya.
Atas persoalan regulasi ini, Gabriel mengatakan saat ini tengah dilakukan proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi. Sehingga, area di sekitaran kawasan objek vital negara, juga akan masuk ke zona pertahanan keamanan.
Sekarang ini sedang berproses Revisi RTRW Provinsi, sedang on going. Ini (pemukiman) nanti akan dimasukkan dalam zona pertahanan keamanan, barang kali nanti akan kami siapkan juga buffer-buffer kalau memang Pertamina tetap di situ," katanya.
Simak Video "Erick Soroti Buffer Zone Depo Plumpang: Ada Pipa Berdekatan Dapur Warga"
[Gambas:Video 20detik]
(zlf/zlf)