WNA Bisa Tinggal di IKN hingga 80 Tahun, Begini Tahapannya

ADVERTISEMENT

WNA Bisa Tinggal di IKN hingga 80 Tahun, Begini Tahapannya

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 08 Mar 2023 15:19 WIB
Pengunjung melihat lokasi glamping di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (25/2/2023). Area glamping yang beberapa waktu lalu digunakan untuk menginap oleh Presiden Joko Widodo saat kunjungan kerjanya ke IKN tersebut terdiri dari 17 kamar berbentuk kabin yang dibangun di tengah hutan dengan konsep ekowisata. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Lahan kawasan IKN Nusantara.Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Jakarta -

Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN) terbit. Dalam beleid itu diatur juga soal izin hunian warga negara asing di IKN.

Dalam pasal 20 PP 12 tahun 2023 dijelaskan warga negara asing diperbolehkan untuk memiliki hak pakai sebagai hunian di IKN.

"Untuk rumah hunian bagi warga negara asing diberikan hak pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," bunyi pasal 20 ayat 6 dikutip Rabu (8/3/2023).

Hak pakai menjadi salah satu hak atas tanah yang diberikan oleh Otorita IKN sebagai pemegang hak pengelolaan lahan (HPL) di IKN. Dalam aturan yang sama dijelaskan, Otorita IKN mendapatkan HPL atas tanah yang menjadi aset dalam penguasaan (ADP) di IKN.

Mengenai hak pakai yang diberikan Otorita IKN, jangka waktunya diperbolehkan dalam satu siklus dengan waktu paling lama 80 tahun. Hal itu tercantum dalam pasal 20 ayat 1.

Satu siklus yang dimaksud terdiri dari 3 tahapan. Pertama pemberian hak selama 30 tahun, kemudian perpanjangan hak paling lama 20 tahun, dan terakhir pembaruan hak selama 30 tahun.

Dijelaskan juga, dalam hal jangka waktu pemberian hak pakai untuk siklus pertama akan berakhir, hak pakai dapat diberikan kembali untuk 1 siklus kedua.

Pihak Otorita IKN akan berkonsultasi dengan Kementerian ATR/BPN dalam rangka melakukan perpanjangan atau pembaruan hak pakai dan juga pemberian hak pakai untuk siklus kedua.

Di sisi lain, dalam pasal 24 dijelaskan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di IKN dibagi menjadi 3 zonasi. Pertama perumahan sederhana, perumahan menengah, dan perumahan mewah. Nah warga negara asing dilarang untuk membeli perumahan sederhana, apalagi yang mendapat kemudahan pembiayaan dari pemerintah.

"Warga negara asing dilarang membeli, memiliki, dan/atau menguasai perumahan sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat 24 huruf a, yang perolehannya mendapat bantuan dan/atau kemudahan pembiayaan perumahan dari pemerintah," tulis pasal 24 ayat 3.

Simak Video: Anies Sebut IKN Sudah Jadi UU, Siapa pun Presidennya Harus Laksanakan

[Gambas:Video 20detik]




(hal/hns)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT