Karpet Merah buat WNA dan TKA di Ibu Kota Nusantara

Karpet Merah buat WNA dan TKA di Ibu Kota Nusantara

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 09 Mar 2023 05:45 WIB
Pemerintah terus meningkatkan pembangunan di wilayah IKN Nusantara. Disamping itu, banyak warga yang mengunjungi lokasi ibu kota baru ini. Begini situasi terkininya.
Foto: Rony Zakaria/Getty Images
Jakarta -

Tenaga kerja asing dan warga negara asing mendapatkan 'karpet merah' untuk masuk ke ibu kota negara (IKN) Nusantara. Semua tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

Untuk tenaga kerja asing, yang boleh bekerja di IKN hanya untuk jabatan tertentu saja. Khususnya, jabatan tinggi dan ahli.

"Pelaku Usaha yang melaksanakan kegiatan usaha di wilayah Ibu Kota Nusantara dapat mempekerjakan tenaga kerja asing untuk jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 22 ayat 1 dikutip detikcom, Rabu (8/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam beleid tersebut juga disebutkan, tenaga kerja asing yang akan bekerja di IKN diperbolehkan untuk tinggal dan bekerja selama 10 tahun lamanya. Waktu kerja itu pun bisa diperpanjang.

Dijelaskan juga pelaku usaha yang melakukan pekerjaan proyek strategis milik pemerintah di IKN dan mempekerjakan tenaga kerja asing dibebaskan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing untuk jangka waktu tertentu.

ADVERTISEMENT

"Kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, atau jabatan tertentu di lembaga pendidikan dibebaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis pasal 22 ayat 4.

Nantinya, jangka waktu tertentu untuk pembebasan kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat ditetapkan dengan Peraturan Kepala Otorita.

Wakil Ketua Otorita IKN Donny Rahajoe menyatakan fasilitas-fasilitas ini diberikan untuk menarik minat ahli-ahli dari luar negeri untuk berpartisipasi membangun IKN. Menurutnya selama ini pemerintah punya mimpi untuk membangun IKN yang memiliki talenta global. Maka dari itu, tak ada salahnya mengundang ekspatriat untuk mau masuk ke IKN.

"Sekarang kalo ekspatriat itu datang karena tertarik itu kan tidak ada yang dirugikan," ujar Wakil Ketua Otorita IKN Donny Rahajoe ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

Dia memaparkan salah satu kemudahan yang diberikan adalah izin tinggal selama 10 tahun. Selain itu, tenaga kerja asing juga tak mesti membayar kewajiban pembayaran dana kompensasi tenaga kerja asing untuk jangka waktu tertentu.

Donny juga menyebutkan pembebasan dana kompensasi tenaga kerja asing juga tidak akan membuat pendapatan pemerintah turun.

"Apakah ini akan menggerus pendapatan Pemerintah? Tidak, karena sekarang aja tidak ada ekspatriat kerja di sana (IKN), tidak ada pendapatan dari ekspatriat disana. Nantinya saat sudah mulai di ekosistem IKN hidup, baru kita terapkan normal. Sekarang masih pioneering project lah ya," kata Donny.

'Karpet Merah' WNA

Selain tenaga kerja asing, warga negara asing lainnya juga boleh tinggal di IKN. Dalam pasal 20 PP 12 tahun 2023 dijelaskan warga negara asing diperbolehkan untuk memiliki hak pakai sebagai hunian di IKN.

"Untuk rumah hunian bagi warga negara asing diberikan hak pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," bunyi pasal 20 ayat 6.

Hak pakai sendiri menjadi salah satu hak atas tanah yang diberikan oleh Otorita IKN sebagai pemegang hak pengelolaan lahan (HPL) di IKN. Dalam aturan yang sama dijelaskan, Otorita IKN mendapatkan HPL atas tanah yang menjadi aset dalam penguasaan (ADP) di IKN.

Perihal hak pakai yang diberikan Otorita IKN, jangka waktunya diperbolehkan dalam satu siklus dengan waktu paling lama 80 tahun. Hal itu tercantum dalam pasal 20 ayat 1.

Satu siklus yang dimaksud terdiri dari 3 tahapan. Pertama pemberian hak selama 30 tahun, kemudian perpanjangan hak paling lama 20 tahun, dan terakhir pembaruan hak selama 30 tahun.

Dijelaskan juga, dalam hal jangka waktu pemberian hak pakai untuk siklus pertama akan berakhir, hak pakai dapat diberikan kembali untuk 1 siklus kedua.

Pihak Otorita IKN akan berkonsultasi dengan Kementerian ATR/BPN dalam rangka melakukan perpanjangan atau pembaruan hak pakai dan juga pemberian hak pakai untuk siklus kedua.

Di sisi lain, dalam pasal 24 dijelaskan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di IKN dibagi menjadi 3 zonasi. Pertama perumahan sederhana, perumahan menengah, dan perumahan mewah. Nah warga negara asing dilarang untuk membeli perumahan sederhana, apalagi yang mendapat kemudahan pembiayaan dari pemerintah.

"Warga negara asing dilarang membeli, memiliki,
dan/atau menguasai perumahan sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat 24 huruf a, yang perolehannya mendapat bantuan dan/atau kemudahan pembiayaan perumahan dari pemerintah," tulis pasal 24 ayat 3.



Simak Video "Video: Melihat Perkembangan Terbaru IKN 2025!"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads