Belum Ada Realisasi Investasi di IKN, Basuki: Masalahnya Pembelian Tanah

Belum Ada Realisasi Investasi di IKN, Basuki: Masalahnya Pembelian Tanah

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 28 Apr 2023 13:31 WIB
Basuki Hadimuljono
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono/Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta -

Menteri Pekerjaan Umm dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengakui sampai saat ini belum ada realisasi investasi di ibu kota negara (IKN) Nusantara dari pihak swasta. Menurutnya, kebanyakan investasi baru mentok hanya berupa komitmen letter of intent (LOI).

Dia menjelaskan sampai saat ini semua investasi di IKN ada di Badan Otorita IKN Nusantara. Menurutnya, banyak investor belum merealisasikan investasi di IKN karena masalah tanah. Skema pembelian tanah itu dinilai belum jelas bagi investor.

"Kalau investasi dengan Otorita bos urusannya. Kan sudah ada yang masuk LOI, lewat saya udah beberapa LOI kita serahkan ke Otorita. Masalahnya adalah pembelian tanahnya ini yang belum disiapkan Otorita," ujar Basuki ditemui di Kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (28/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, dia bilang Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam waktu dekat akan segera mengajak para investor potensial untuk berkunjung bersama ke IKN. Hal ini dilakukan dalam rangka mengejar kepastian realisasi investor.

"Makanya Pak Presiden itu mau ke sana, kan sudah dibikin RDTR-nya maksudnya ini lho membangun apa di sini sini bisa," ujar Basuki.

ADVERTISEMENT

Dalam catatan detikcom, pada Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara dijelaskan tanah di IKN dibagi menjadi dua jenis, pertama barang milik negara yang kedua aset dalam penguasaan (ADP) yang diserahkan kepada Otorita IKN.

Aset tanah barang milik negara di IKN dikelola langsung oleh Otorita IKN. Sementara aset ADP diserahkan kepada Otorita IKN dalam bentuk Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Nah, Otorita IKN dapat memberikan hak atas tanah (HAT) pada tanah HPL-nya ke pelaku usaha. Bisa dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan juga hak pakai.

Dalam pasal 16 ayat 5 dijelaskan Otorita IKN diberikan hak pengalokasian, penggunaan, pemanfaatan, pengalihan, dan pelepasan serta penghapusan aset atas bagian tanah HPL yang diberikan di IKN.

Lihat juga Video: Di Hadapan Jokowi, Warga Tabalong Ungkap Alasan IKN Harus Pindah

[Gambas:Video 20detik]




(hal/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads