Lebih Hemat, Ini Hitung-hitungan Pelunasan KPR Lebih Awal

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Rabu, 03 Mei 2023 17:01 WIB
Ilustrasi/Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Skema pembelian rumah lewat cicilan atau kredit pemilikan rumah (KPR) menjadi salah satu pilihan andalan masyarakat. Namun ternyata, mempercepat pelunasan KPR sebelum bisa menjadi salah satu trik agar bisa lebih untung dan hemat.

Hal ini seperti yang dilakukan Artis Andhara Early. Kisahnya sempat menjadi sorotan publik lantaran nekat melunasi utang cicilan KPR yang masih sisa 12 tahun dalam kondisi menganggur. Namun perlu diingat, di balik total pengeluaran yang lebih hemat, perlu modal besar untuk melunasinya lebih awal.

Perencana Keuangan dari Tatadana Consulting, Tejasari Asad menjelaskan, semakin lama mengambil tenor pembayaran, maka bunga yang wajib dibayarkan akan semakin besar. Bahkan, jumlah dana yang wajib dibayarkan bisa dua kali lipat atau lebih dari harga rumahnya.

"Semakin lama kita ambil misalnya 20 tahun, bunganya akan jauh lebih besar dibanding ambil 10 tahun. Bisa dua kali lipat atau lebih dari harga rumahnya," kata Teja, kepada detikcom, Rabu (3/5/2023).

Senada, Perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group Indonesia, Andy Nugroho berpandangan bahwa melunasi utang cicilan KPR akan lebih cuan dibandingkan dengan mencicilnya hingga lunas. Apalagi, diprediksikan suku bunga KPR berkemungkinan masih akan naik, mengacu pada The Fed, diikuti dengan Bank Indonesia yang masih akan menaikkan suku bunga hingga akhir 2023.

"Maka masih ada kemungkinan suku bunga KPR untuk naik sekitar 1% hingga akhir tahun ini," katanya, saat dihubungi terpisah.

Adapun rumus menghitung pelunasan KPR dipercepat yaitu: sisa pokok pinjaman + bunga berjalan + biaya penalti pelunasan dipercepat + biaya administrasi penalti + denda keterlambatan (jika ada). Penaltinya sendiri berkisar 1 - 3% dari sisa pokok pinjaman.

Berikut skema perbandingan sederhana antara KPR yang dilunasi di pertengahan dan yang dicicil hingga lunas. Misalnya, KPR dengan harga 500.000.000 dengan tenor 120 bulan, bunganya 3%, lalu mau dilunasi pada bulan ke-60. Maka cara menghitungnya adalah:

• Sisa pokok pinjaman beserta bunga berjalan:
# Jumlah pembayaran pokok pinjaman per bulan = Rp 500.000.000: 120 bulan = Rp 4.167.000
# Jumlah bunga per bulan: Rp 500.000.000 x 3% = 15.000.000.
# Jumlah pembayaran cicilan per bulan = Rp 4.167.000 + Rp 15.000.000 = Rp 19.167.000
# Sisa pokok pinjaman yang belum dibayar: jumlah pinjaman KPR - (jumlah cicilan pokok per bulan x bulan yang telah dibayar ) = Rp 500.000.000 - (Rp 4.167.000 x 59) = Rp 254.147.000
# Bunga berjalan = bunga pembayaran cicilan pada saat pelunasan = Rp 15.000.000

• Penalti pelunasan KPR : 2%
Persen penalti x sisa pokok pinjaman = 2% x Rp 254.147.000 = Rp 5.082.940
• Biaya admin penalti: 3% x limit kredit yang disetujui = 3% x Rp 500.000.000 = Rp 15.000.000

Total yang harus dibayar untuk pelunasan KPR dipercepat: sisa pokok pinjaman + bunga berjalan + biaya penalti pelunasan dipercepat + biaya administrasi penalti + denda keterlambatan (jika ada) = Rp 254.147.000 + Rp 15.000.000 + Rp 5.082.940 + Rp 15.000.000 = Rp 289.229.940

Sementara kalau terus dicicil tiap bulan sampai sesuai tenor maka harus membayar:
# Jumlah cicilan pokok per bulan: Rp 500.000.000 : 120 bulan = Rp 4.167.000 x 60 bulan = Rp 250.000.000
# Jumlah pembayaran cicilan per bulan = Rp 4.167.000 + Rp 15.000.000 = Rp 19.167.000 x 60 bulan = Rp 1.150.020.000

"Maka bila kita melakukan pelunasan KPR dipercepat akan berhemat sebesar Rp 1.150.020.000 - Rp 289.229.940 = Rp 860.790.060," tambahnya.

Di sisi lain, Andy menekankan, skema perhitungan tersebut dapat berbeda antara tiap banknya. Ia juga mengatakan, masyarakat yang mau melunasi KPR lebih awal otomatis membutuhkan modal yang jauh lebih besar. Karena itulah, semua kembali lagi pada kebutuhan dan prioritas masing-masing orang.

Simak juga Video: Dear Pengabdi KPR Enggak Salah Loh Sewa Rumah Dulu







(eds/eds)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork