Fakta-fakta Warga Asing Boleh Punya Rumah di RI

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Rabu, 17 Mei 2023 07:45 WIB
Foto: Getty Images/iStockphoto/Zephyr18
Jakarta -

Pemerintah membuka peluang bagi warga negara asing (WNA) untuk membeli apartemen hingga rumah tapak lewat sejumlah regulasi, salah satunya melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja.

Berdasarkan catatan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sejak ditetapkannya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) pada 2020 s.d 2023 ada sebanyak 79 properti atau meningkat 52% dari periode sebelumnya. Namun demikian, angka ini didominasi pada peningkatan properti di 2021 sebanyak 55 properti, sementara jumlah penambahannya terus mengalami penurunan hingga saat ini.

"Aturan-aturan lama sudah ada, tapi dengan relaksasi ini ternyata antusiasme orang asing belum ada," kata Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana di The Langham, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2023).

Sejak izin kepemilikan hunian bagi WNA diterbitkan pada 2021 hingga saat ini, pemerintah terus mengembangkan sejumlah regulasi pendukungnya demi mempermudah proses pembelian. Salah satunya ialah Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN No. 1241/SK-HK.02/IX/2022 tentang Perolehan dan Harga Rumah Tempat Tinggal/Hunian Untuk Orang Asing.

Syarat Dasar Kepemilikan Hunian

Berdasarkan Pasal 69 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, syarat bagi WNA untuk bisa memiliki hunian harus dibuktikan dengan kepemilikan visa, paspor atau izin tempat tinggal.

"Kalau dulu harus punya Kitas (kartu izin tinggal sementara) dan Kitap (kartu izin tinggal tetap), sekarang itu orang beli tanah dulu nanti kita berikan, nanti kita sertifikatkan. Jadi punya paspor, punya visa, nanti kita bisa berikan ini," kata Suyus.

Adanya Penyesuaian Harga

Suyus menambahkan, pihaknya juga telah menerbitkan aturan yang mengatur adanya penyesuaian harga. Dalam hal ini, pihaknya menetapkan batassan harga serta ketentuan lainnya menyangkut penetapan harga.

Berdasarkan Kepmen ATR/BPN di atas, hunian untuk orang asing diberikan dengan harga batasan tertentu. Misalnya untuk DKI Jakarta dan seluruh provinsi di Pulau Jawa, harga minimalnya di Rp 5 miliar. Kemudian untuk Sumatera Utara, Sumatera Selatan, hingga Kalimantan Timur harga minimalnya di Rp 2 miliar.

Sementara untuk rumah susun atau apartemen, harga minimal untuk properti di kawasan DKI Jakarta yakni Rp 3 miliar. Lalu untuk provinsi di Pulau Jawa dan Bali harga minimalnya Rp 2 miliar. Sedangkan darah lainnya minimal di Rp 1 miliar.

Adapun batasan harga minimal untuk diaspora dikenakan 75 persen dari batasan harga rumah tapak atau satuan rumah susun sebagaimana di atas.

Suyus menambahkan, untuk rumah tapak sendiri salah satu ketetapannya ialah WNA boleh membeli rumah tapak dengan luasan maksimum di 2.000 m2. Untuk pembelian lebih dari itu, harus ada perizinan dari menteri.

Status Kepemilikan Hunian

Sementara mengenai status kepemilikan secara hukum, para WNA ini dapat memperoleh hak pakai untuk rumah tapak dan sertifikat hak milik satuan rumah susun untuk apartemen (di atas hak pakai atau HGB). Selain itu, hunian ini juga dapat diwariskan

"Kemudian, untuk satuan rumah susun, apartemen, kalau dulu harus di bawah hak pakai, sekarang boleh di atas HGB (Hak Guna Bangunan). Jadi rumah susunnya boleh di atas HGB," ujarnya.

"Jangka waktunya kalau hak pakai itu 30 tahun, 20 tahun, 30 tahun. Jadi 30 dapat perpanjang, 20 perpanjang, 30 perpanjang. bisa diwariskan, bisa dihaktanggungkan. Nanti ketentuannya mengikuti," imbuhnya.

Di sisi lain, pihaknya saat ini tengah memproses aturan lebih lanjut soal pembelian unit apartemen ini. Berkaca pada negara Thailand, di sana terdapat persentase pembatasan bagi WNA yang mau membeli unit apartemen. Sehingga, apartemen tersebut tidak dikuasai asing.



Simak Video "Video 'Rumah Berhantu' di Jepang Dilirik gegara Harga Properti Meroket"

(zlf/zlf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork