Berkali-kali Satgas BLBI Kalah di Pengadilan Sita Aset Obligor, Ini Daftarnya

Berkali-kali Satgas BLBI Kalah di Pengadilan Sita Aset Obligor, Ini Daftarnya

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 23 Mei 2023 12:15 WIB
Satgas BLBI sita aset obligor di Jonggol
Ilustrasi Satgas BLBI Sita Aset Obligor/Foto: Dok. Ditjen Kekayaan Negara Kemenkeu/Satgas BLBI
Jakarta -

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali kalah di pengadilan terkait sita aset. Kekalahan ini bukan yang pertama kalinya.

Dirangkum detikcom, Selasa (23/5/2023), berikut obligor/debitur yang menang gugatan lawan Satgas BLBI:

1. Trijono Gondokusumo

Terbaru Trijono Gondokusumo menang gugatan lawan Satgas BLBI terkait penyitaan tanah di Lebak Bulus. Gugatan itu dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menyatakan batal keputusan Satgas BLBI Nomor S-387/KSB/2022 tertanggal 30 Mei 2022 tentang Hal Tanggapan atas Proposal Penyelesaian Kewajiban Obligor Trijono Gondokusumo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus bermula saat Satgas BLBI menyita tanah dari pemegang saham mayoritas PT Bank Putra Surya Perkasa itu yakni terhadap tanah seluas 2.300 m2 yang terletak di Lebak Bulus RT. 006/RW. 01, Kelurahan Lebak Bulus, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan berdasarkan Sertifikat Hak Milik No 94/Kelurahan Lebak Bulus.

PTUN Jakarta memerintahkan Satgas BLBI untuk menerbitkan SK yang baru sesuai Akta Perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham dan Pengakuan Utang (BBKU) PT Bank Putera Surya Perkasa Nomor 13 Tanggal 6 Oktober 2000 yang dihadapan notaris Martin Roestamy SH.

ADVERTISEMENT

Atas putusan itu, Satgas BLBI lalu mengajukan banding. Apa dikata, majelis banding bergeming.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 289/G/2022/PTUN.JKT tanggal 25 Januari 2023 yang dimohonkan banding. Menghukum Pembanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 250 ribu," ucap majelis PTUN Jakarta.

2. Irjanto Ongko

Satgas BLBI juga kalah melawan anak Kaharudin Ongko, Irjanto Ongko di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Hasil putusan persidangan menyatakan tindakan Satgas BLBI telah melanggar UUD 1945.

Kasus bermula saat Satgas BLBI menyita dua bidang tanah pada 28 Januari 2022. Pertama, sebidang tanah SHM No. 00553/Kuningan Timur seluas 1.825 m2 terletak di Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, berikut bangunan yang berada di atasnya. Kedua, sebidang tanah SHM No. 00554/Kuningan Timur seluas 1.047 m2 terletak di Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, berikut bangunan yang berada di atasnya.

Atas hal itu, Irjanto Ongko menggugat Satgas BLBI ke PTUN Jakarta. Gugatan yang terdaftar pada 7 Juni 2022 itu dilayangkan karena langkah Satgas BLBI dalam menyita dan memasang plang terhadap 2 aset tanah miliknya dianggap melanggar hukum dan dikabulkan.

PTUN Jakarta memutuskan Irjanto Ongko bukan penanggung utang maupun penjamin utang dari Kaharudin Ongko. Serta tanah SHM 00553 dan 00554 milik penggugat diperoleh secara pribadi mulai tahun 1994 jauh sebelum pengucuran BLBI dan tidak terkait dengan bank umum nasional maupun Kaharudin Ongko.

"Dengan demikian SHM 00553 dan 00554 tidak dapat dijadikan objek penyitaan oleh Tergugat I dan Tergugat II," beber majelis yang beranggotakan Enrico Simanjuntak dan Andi Maderumpu.

Satgas BLBI kalah melawan Irjanto Ongko di tingkat pertama dan banding. Kini masih dalam tahap kasasi.

3. Bogor Raya Development

Satgas BLBI juga kalah di pengadilan terkait penyitaan lapangan golf dan properti di Bogor yang dimiliki PT Bogor Raya Development (BRD).

PTUN Bandung memutuskan penyitaan aset itu harus dibatalkan. "Menyatakan batal keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor berupa pencatatan blokir terhadap bidang tanah 1-274," demikian bunyi putusan PTUN Bandung dilansir dari website resminya, Kamis (17/11/2022).

Kasus bermula saat Satgas BLBI menyita kawasan properti seluas 89 hektare di Bogor pada Juli 2022 karena diyakini milik obligor BLBI, bos PT Bank Asia Pacific (Aspac) atas nama Setiawan Harjono (besan Setya Novanto) dan Hendrawan Harjono alias duo Harjono.

Satgas BLBI kemudian memerintahkan BPN memblokir aset tanah itu dan ditindaklanjuti BPN. Pihak pengelola properti, PT BRD pun membantah jika asetnya terkait bos Aspac, kemudian menggugat BPN ke PTUN Bandung dan dikabulkan.

Satgas BLBI kalah di tingkat pertama dan banding. Saat ini sedang mengajukan peninjauan kembali (PK).

Simak juga Video: Jokowi Pantang Surut Berantas Habis Megakoruptor Tanah Air

[Gambas:Video 20detik]




(aid/ara)

Hide Ads