Unik! Rumah Tua di Tanah Abang Terjepit di Tengah Apartemen Mewah

Unik! Rumah Tua di Tanah Abang Terjepit di Tengah Apartemen Mewah

Ignacio Goerdi Iswaldo - detikFinance
Kamis, 01 Jun 2023 08:44 WIB
Jakarta -

Pemandangan tak biasa terlihat di salah satu apartemen di kawasan Apartemen Thamrin Excecutive Residence, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Di kompleks apartemen ini, berdiri sebuah rumah tua yang nampak sudah usang.

Dalam catatan detikcom, pemilik rumah itu bernama Lieus yang merupakan warga asli RT 07, RW 09, Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Sebelum apartemen dibangun, wilayah tersebut merupakan kawasan penduduk dan Lieus tinggal bertetangga dengan warga lainnya.

Namun warga yang lain memilih untuk menjual tanah saat pihak apartemen melakukan pembebasan lahan. Hingga kini sudah menjadi apartemen, hanya rumah milik Lieus yang tersisa di sana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Kadis Citata) DKI Jakarta, Heru Hermawanto, menjelaskan kondisi ini dapat terjadi lantaran sang pemilik rumah tidak ingin tanah miliknya dibebaskan saat pembangunan apartemen tersebut dilakukan.

Dalam hal ini baik pemerintah maupun pengelola apartemen tidak bisa memaksa pemilik rumah untuk pindah. Sebab hal ini berkaitan erat dengan Hak Kepemilikan Bangunan (Property Rights) yang bersangkutan.

ADVERTISEMENT

"Kalau itu masalahnya ada pada Property Rights, untuk urusan ini pemerintah tidak bisa turun tangan," kata Heru kepada detikcom, Rabu (31/5/2023).

"Karena ini kan si pemilik rumah tidak ingin tanahnya dibebaskan, jadi baik dari pihak apartemen dan pemerintah tidak bisa apa-apa," jelasnya lagi.

Meski begitu, dalam kondisi ini Heru menyampaikan bahwa pihak pengelola apartemen tetap berkewajiban untuk memberikan akses keluar-masuk bagi pemilik rumah.

Artinya pengelola apartemen tidak diperkenankan untuk menutupi seluruh area rumah dengan tembok penghalang sepenuhnya. Mereka harus menyisakan sedikit tempat agar penghuni dapat keluar-masuk rumah.

"Pengelola apartemen tetap wajib untuk memberikan akses untuk pemilik rumah agar bisa keluar-masuk," ungkap Heru.

Sementara itu, untuk perihal pembebasan tanah sendiri hanya dapat dilakukan bila ada kesepakatan antara pemilik rumah dengan pengelola apartemen.

Bagaimana kondisinya? Baca halaman berikutnya

Kondisi Rumah Saat Ini
Berdasarkan pantauan di lokasi, Rabu (31/5/2023) bangunan ini bewarna putih kusam dengan cat yang nampak sudah mulai pudar dan mengelupas di sana-sini. Sisi-sisi tembok rumah ini juga nampak memiliki banyak retakan.

Rumah tua tersebut berada di area kiri belakang gedung apartemen yang menjulang tinggi, tepatnya di dekat akses area gedung parkir kendaraan.

Pada sisi-sisi rumah Lies dipasang tembok pembatas berwarna abu-abu dengan tinggi sekitar 50 sentimeter. Pada pembatas itu nampak ditumbuhi tanaman-tanaman hijau.

Posisi rumah terletak sekitar 2 meter di bawah permukaan jalan sehingga hanya atap genting bata usang saja yang terlihat ketika memasuki area belakang apartemen. Genting-genting bewarna merah itu juga nampak sudah banyak yang menghitam.

Untuk sampai di depan rumahnya, harus menuruni jalan setapak sepanjang sekitar satu meter yang cukup licin. Menilik lebih dalam, pintu rumah Lies berada di sisi kanan, tepat di samping jendela yang berdebu.

Di area depan rumah itu terdapat berbagai perabotan rumah tangga seperti ember, papan cuci kayu, panci, dirigen air, dan lain-lain.


Hide Ads