Pemandangan tak biasa terlihat di salah satu apartemen di kawasan Apartemen Thamrin Excecutive Residence, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Di kompleks apartemen ini, berdiri sebuah rumah tua yang nampak sudah usang.
Dalam catatan detikcom, pemilik rumah itu bernama Lieus yang merupakan warga asli RT 07, RW 09, Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Sebelum apartemen dibangun, wilayah tersebut merupakan kawasan penduduk dan Lieus tinggal bertetangga dengan warga lainnya.
Namun warga yang lain memilih untuk menjual tanah saat pihak apartemen melakukan pembebasan lahan. Hingga kini sudah menjadi apartemen, hanya rumah milik Lieus yang tersisa di sana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Kadis Citata) DKI Jakarta, Heru Hermawanto, menjelaskan kondisi ini dapat terjadi lantaran sang pemilik rumah tidak ingin tanah miliknya dibebaskan saat pembangunan apartemen tersebut dilakukan.
Dalam hal ini baik pemerintah maupun pengelola apartemen tidak bisa memaksa pemilik rumah untuk pindah. Sebab hal ini berkaitan erat dengan Hak Kepemilikan Bangunan (Property Rights) yang bersangkutan.
"Kalau itu masalahnya ada pada Property Rights, untuk urusan ini pemerintah tidak bisa turun tangan," kata Heru kepada detikcom, Rabu (31/5/2023).
"Karena ini kan si pemilik rumah tidak ingin tanahnya dibebaskan, jadi baik dari pihak apartemen dan pemerintah tidak bisa apa-apa," jelasnya lagi.
Meski begitu, dalam kondisi ini Heru menyampaikan bahwa pihak pengelola apartemen tetap berkewajiban untuk memberikan akses keluar-masuk bagi pemilik rumah.
Artinya pengelola apartemen tidak diperkenankan untuk menutupi seluruh area rumah dengan tembok penghalang sepenuhnya. Mereka harus menyisakan sedikit tempat agar penghuni dapat keluar-masuk rumah.
"Pengelola apartemen tetap wajib untuk memberikan akses untuk pemilik rumah agar bisa keluar-masuk," ungkap Heru.
Sementara itu, untuk perihal pembebasan tanah sendiri hanya dapat dilakukan bila ada kesepakatan antara pemilik rumah dengan pengelola apartemen.
Bagaimana kondisinya? Baca halaman berikutnya