Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono telah meresmikan Rumah Susun (Rusun) Aparatur Sipil Negara (ASN) PUPR di Yogyakarta. Nantinya setiap unit dalam rusun ini akan disewakan hanya untuk ASN PUPR seharga Rp 300.000 per bulan.
Perlu diketahui, peresmian rusun ini sendiri telah dilaksanakan pada Sabtu (3/6) kemarin. Dalam kesempatan tersebut Menteri PUPR Basuki menyampaikan apresiasi atas pembangunan rusun tersebut yang dinilai rapi baik dari segi konstruksi dan estetikanya.
"Hebat, sangat memuaskan, konstruksinya rapi," kata Basuki, ditulis Minggu (4/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Jawa III Salahudin Rasyidi mengatakan, Rusun ASN PUPR tersebut terdiri dari 68 unit hunian tipe 45. Setiap unit ini akan diperuntukkan bagi para ASN yang telah berkeluarga dan tidak memiliki rumah di Yogyakarta.
"Pembangunannya dimulai pada September 2020, selesai pada Juli 2021 dan mulai dihuni pada Januari 2022 silam. Anggaran pembangunan satu tower Rusun yang telah dilengkapi dengan meubelair tersebut sebesar Rp 54,6 miliar," kata Salahudin.
![]() |
Untuk menunjang kehidupan para ASN yang tinggal di sana, Salahudin menjelaskan rusun ini telah dilengkapi dengan berbagai fasilitas seperti ruang serbaguna, musholla, mini market, lahan parkir yang cukup luas.
Untuk mempermudah akses para penghuni, terdapat dua lift. Selain itu juga tersedia lapangan gate ball, lintasan lari serta fasilitas penunjang untuk penyandang disabilitas seperti ram dan kamar khusus difabel.
Di sisi lain, Pengelola Rusun ASN BBWS Serayu Opak Budi Riyanto mengatakan minat ASN khususnya mereka yang berasal dari luar Provinsi Yogyakarta untuk tinggal di Rusun cukup tinggi. Hal itu dikarenakan fasilitas dan unit bangunan vertikal tersebut sangat baik dan dikelola secara profesional.
"Saat ini sudah 100 persen hunian telah terhuni dan masih banyak ASN yang mengantri untuk tinggal di hunian vertikal ini. Syarat utama untuk tinggal di Rusun ASN ini adalah mereka yang bekerja di Kementerian PUPR dan tidak memiliki rumah di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta," terang Budi.
Sementara itu, untuk dapat tinggal di salah satu unit rusun ini ASN hanya perlu membayar biaya sewa sebesar Rp 300 ribu per bulan, dengan batas maksimal selama 3 tahun. Nantinya uang sewa ini akan langsung disetor ke pemerintah pusat sebagai salah satu pendapatan negara.
"Rusun ini dapat dihuni dengan sistem sewa untuk jangka tertentu maksimal selama 3 tahun dengan biaya sewa Rp 300 ribu per bulan. Uang sewa ini langsung disetor ke negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)," jelasnya lagi.
(das/das)