Badan Karantina Kementerian Pertanian kembali menangkap 4.550 kg atau 4,5 ton daging celeng/babi hutan hari ini. Daging celeng berasal dari Pulau Sumatera tepatnya Provinsi Palembang, Sumatera Selatan yang diduga akan dikirim ke Bekasi, Jawa Barat.
"Diperkirakan daging ini dikirim untuk memenuhi kebutuhan dan harga daging yang semakin meningkat. Daging ini berasal dari Palembang dengan tujuan Bekasi," ungkap Kepala Sub Humas Badan Karantina, Kementerian Pertanian Arief Cahyono kepada kepada detikFinance Sabtu (5/07/2014).
Penyelundupan daging celeng hari ini diangkut dengan menggunakan truk. Saat ini supir truk dan kenek telah dimintai keterangan oleh para penyidik pegawai negeri sipil Karantina Cilegon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arief menjelaskan mengkonsumsi daging celeng ilegal sangat bahaya bagi kesehatan, karena daging celeng yang dipotong tidak sesuai standar, dan proses pengirimannya tak memenuhi kaidah kesehatan, sehingga berpotensi terkontaminasi bakteri, virus, larva dan lainnya.
Mengkonsumsi daging celeng ilegal yang terkontaminasi berisiko terkena penyakit Zoonosis. Penyakit Zoonosis adalah penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia
"Bahayanya adalah bila kita konsumsi pangan yang tidak layak konsumsi dapat menyebabkan keracunan, diare berat akibat E coli, salmonellosis hingga cacing babi yang menyebabkan berbagai gangguan kesehatan pada manusia," sebutnya. (wij/dnl)