"Putusan Tribunal ICSID tanggal 8 Juli 2014 memutuskan untuk menolak permohonan provisional measures yang diajukan para penggugat agar pemerintah menghentikan proses penyidikan," kata Amir Syamsuddin dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (10/7/2014).
Pemerintah Indonesia menurut Amir menilai pengajuan provisional measures oleh Churchill Mining Plc dan Planet Mining Ltd didasari karena semakin lemahnya posisi keduanya, dalam perkara gugatan atas pencabutan izin usaha pertambangan di wilayah Kalimantan Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari perkembangan proses di ICSID ini, pemerintah semakin yakin dengan posisinya. Pemerintah juga sudah memohon Tribunal ICSID untuk memerintahkan para penggugat menyerahkan bukti-bukti berupa dokumen asli termasuk IUP yang dijadikan dasar klaim kepemilikan oleh para penggugat," kata Amir.
Churchill Plc diberitakan sebelumnya, mengajukan gugatan arbitrase atas dicabutnya izin Kuasa Pertambangan (KP) anak usahanya di Indonesia yakni Grup Ridlatama oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Churcill Mining menggugat ganti rugi sengketa lahan tambang kepada pemerintah Indonesia US$ 1,05 miliar dari sebelumnya US$ 2 miliar.
(fdn/dnl)