"Siapa bilang? Justru tertinggi. Karena kalau murah musti hemat segala macam, dihemat fuel, dihemat perawatannya," tegas JK di kantor PMI, Jakarta, Jumat (9/1/2015). Ini diutarakan JK saat ditanya bahwa tidak ada hubungan antara harga tiket pesawat dengan keselamatan.
JK mengilustrasikan, perawatan pesawat ibarat seseorang yang merawat kendaraan roda empat. Namun yang membedakannya, apabila terjadi gangguan, kendaraan roda empat hanya mogok di darat, atau berbeda dengan pesawat terbang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menegaskan, tingkat keselamatan yang tinggi butuh biaya yang tak sedikit. Sehingga bila tarif terlalu rendah, dikhawatirkan justru masyarakat yang menjadi korban. Hal ini jadi dasar menteri perhubungan menjaga agar jangan terjadi kesalahan dalam perawatan oleh maskapai penerbangan.
"Ya itu memang saya bilang tadi, itu antara pilihan mau murah atau tetap. Sehingga diperkirakan perawatan pesawat itu menjadi berkurang karena waktu, karena itu lebih baik menjaga, lebih mempertinggi tingkat keselamatan," katanya.
Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan telah menetapkan, tarif batas bawah sebesar 40% dari batas atas untuk tiket pesawat terbang.
Peraturan yang terbit sejak 30 Desember 2014 ini, membuat maskapai tidak bisa lagi menjual tiket murah lebih rendah daripada tarif batas bawah (40% dari batas atas). Kemenhub menegaskan, peraturan ini harus diikuti oleh semua maskapai untuk penerbangan domestik setelah disahkan.
(hen/dnl)