Sejumlah nasabah PT Rex Capital Futures masih menunggu kejelasan atas uangnya yang nyangkut sekitar Rp 10 miliar lebih. Tim Satgas Tim Satgas Penyelesaian Nasabah RCF baru mengembalikan dana nasabah sekitar Rp 819,5 juta.
Dana tersebut diambil dari dana jaminan RCF sebesar Rp 1 miliar yang disetor kepada Kliring Berjangka Indonesia (KBI) dan dapat dikuasai serta diambil alih oleh Tim Satgas.
Padahal, menurut Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, Bab VI Tentang Dana Kompensasi, di situ disebutkan Bursa Berjangka wajib menghimpun dana dari Pialang Berjangka untuk Dana Kompensasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan data dari sumber detikFinance, sejak UU itu berlaku pada 1997 sampai sekarang Dana Kompensasi yang terkumpul mencapai Rp 41 miliar.
"Dana ini bisa dipakai jika terjadi sesuatu kepada nasabah. Ini jadi watchdog juga sesama broker, jadi kalau ada satu (broker) yang nakal kan yang (broker) lain jadi ikut terpakai uangnya," kata sumber tersebut, Kamis (26/2/2015).
Anehnya dalam kasus Rex Futures ini Dana Kompensasi yang dikumpulkan para broker itu tidak dipakai. Tim Satgas malah memakai dana Rp 1 miliar milik Rex Futures yang disetor ke KBI.
Memang ada syarat tertentu supaya nasabah bisa mendapatkan ganti rugi uangnya dari Dana Kompensasi ini, salah satunya adalah sudah melakukan upaya penagihan tapi tidak ada tanggapan dari broker yang bermasalah.
Aturan mengenai tata cara pemberian dana kompensasi ini ada pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 49 Tahun 2014 tentang Penyelenggaran Perdagangan Komoditi Berjangka pasal 105-111.
"Semua tata cara pengajuan untuk mendapatkan dana kompensasi sudah saya lakukan baik menurut UU No.32 Tahun 1997, PP No.9 Tahun 1999, dan PP No.49 Tahun 2014," kata salah satu nasabah RCF, Achmad Amir kepada detikFinance, Rabu kemarin.
Selain itu, tambah Amir, pihaknya sudah mengikuti ketentuan dalam Keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 06/BAPPEBTI/KP/X/1999 dan Keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 33/BAPPEBTI/KP/X/2001.
"Sehingga, sudah sepantasnya dan selayaknya agar segera direalisasikannya keputusan pencairan Dana Kompensasi dan biaya yang dikeluarkan oleh nasabah yang berkaitan dengan proses pengaduan dan penyelidikan tuntutan ganti rugi," katanya.
Kendati demikian, Amir menambahkan tanggapan yang diberikan Bappebti hanyalah dengan mencabut Izin Pialang Berjangka RCF tanpa ada tindaklanjutnya demi kepentingan nasabah yang dirugikan.
Menurut Amir, Bappebti juga tidak melakukan prosedur pencairan Dana Kompensasi yang seharusnya digunakan sebagai ganti rugi kepada pihak nasabah sesuai UU dan PP yang berlaku dan selalu besikukuh menggunakan Tata Terbib Bursa Berjangka.
"Hal tersebut sangat tidak adil, tidak layak, tidak pantas dan tidak patut bagi kerugian yang diderita nasabah atas akibat Cedera Janji RCF yang seharusnya semua dalam pengawasan Bappebti sebagai otoritas tertinggi dalam Perdagangan Berjangka," jelasnya. (ang/hds)