Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 76/PMK.06/2015, Menkeu mengatur Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri.
Aturan ini mengatur batas tertinggi spesifikasi teknis dan jumlah maksimum alat angkut darat bermotor dinas operasional jabatan, yang dibeli dengan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Standar kendaraan bermotor dinas dibagi sebagai berikut:
- Klasifikasi A: Jenisnya Sedan/SUV (Sport Utility Vehicles) dengan kapasitas mesin 3.500 cc dan 6 silinder
- Klasifikasi B: Jenisnya Sedan 2.500 cc dengan 4 silinder, dan SUV (Sport Utility Vehicles) dengan kapasitas 3.000 cc dan 6 silinder
- Klasifikasi C: Jenisnya Sedan dengan kapasitas mesin 2.000 cc dan 4 silinder
- Klasifikasi D: Jenisnya SUV (Sport Utility Vehicles) dengan kapasitas mesin 2.500 cc dan 4 silinder
- Klasifikasi E: Jenisnya SUV (Sport Utility Vehicles) dengan kapasitas mesin 2.000 cc dan 4 silinder
- Klasifikasi F: Jenisnya MPV (Multi Purpose Vehicles) dengan kapasitas mesin 2.000 cc bensin atau 2.500 cc diesel, dan 6 silinder
- Klasifikasi G: Jenisnya MPV (Multi Purpose Vehicles) dengan kapasitas 1.500 cc dan 4 silinder. Atau sepeda motor 225 cc dan 1 silinder
Lalu siapa yang bisa menggunakan kendaraan dengan kapasitas tersebut? Berikut rinciannya di aturan tersebut:
- Menteri dan yang setingkat: Mendapat maksimum 2, jenisnya sedan dan/atau SUV dengan kualifikasi A
- Wakil Menteri dan yang setingkat: mendapat 1 sedan/SUV dengan kualifikasi A
- Eselon Ia dan yang setingkat: Mendapat 1 sedan/SUV kualifikasi B
- Eselon Ib dan yang setingkat: Mendapat 1 sedan/SUV kualifikasi C
- Eselon IIa dan yang setingkat: Mendapat 1 SUV kualifikasi D
- Eselon IIb dan yang setingkat: Mendapat 1 SUV kualifikasi E
- Eselon III dan yang setingkat, yang berkedudukan sebagai kepala kantor: Mendapat 1 MPV kualifikasi F
- Eselon IV dan yang setingkat, yang berkedudukan sebagai kepala kantor dengan wilayah kerja minimal 1 kabupaten/kota: Mendapat 1 MPV dengan kualifikasi G
- Eselon IV dan yang setingkat, yang berkedudukan sebagai kepala kantor dengan wilayah kerja kurang dari 1 kabupaten/kota: Mendapat 1 Sepeda Motor dengan kualifikasi G