Padahal, perjanjian konsesi ini merupakan kelengkapan dokumen bagi Kemenhub untuk menerbitkan izin usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum.
"Setelah perjanjian baru buatkan izin usaha. Kalau ini (konsesi) sudah selesai, Pak Menhub tinggal teken. Yang lain sudah oke (dokumen perlengkapan izin usaha), termasuk setoran uang (minimal Rp 1 triliun). Ini dasar untuk tanda tangan izin usaha," kata kata Dirjen Perkeretaapian, Hermanto Dwiatmoko, di Kemenhub, Jakarta, seperti dikutip Jumat (29/1/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Masa Konsesi maksimum 50 tahun sejak ditandatanganinya perjanjian (tidak dapat diperpanjang);
- Pada akhir masa konsesi (setelah 50 tahun) prasarana perkeretaapian diserahkan kepada Negara Indonesia dalam kondisi tidak dijaminkan kepada pihak lain dan dalam kondisi laik operasi;
- Apabila terdapat kegagalan dalam pembangunan dan pengoperasian maka menjadi tanggung jawab investor sepenuhnya dan tidak dibiayai oleh Pemerintah Indonesia;
- Tidak ada Hak Eksklusif sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian (tidak ada monopoli);
- Perjanjian tidak dapat dibatalkan atau diubah apabila ada perubahan kebijakan pemerintah di kemudian hari.