Jakarta - Dalam rangka penghematan anggaran karena penerimaan negara yang diperkirakan tak sesuai target, pemerintah menahan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) 169 daerah, yang nilainya Rp 19,418 triliun.
Penghematan anggaran ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.125/PMK.07/2016 Tentang Penundaan Penyaluran Sebagian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2016. Aturan ini diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, pada 16 Agustus 2016.
"Penentuan daerah dan besaran penundaan penyaluran sebagian Dana Alokasi Umum didasarkan pada perkiraan kapasitas fiskal, kebutuhan belanja, dan posisi saldo kas di daerah pada akhir 2016, yang dikategorikan sangat tinggi, tinggi, cukup tinggi ,dan sedang," demikian bunyi aturan tersebut, seperti dikutip, Selasa (23/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan tersebut menyatakan, DAU yang ditunda ini bisa disalurkan kembali tahun ini, bila realisasi penerimaan negara mencukupi.
Namun bila DAU ini ditunda, maka akan diperhitungkan sebagai kurang bayar, untuk dianggarkan dan disalurkan pada tahun anggaran berikutnya, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Sri Mulyani pernah mengatakan, pemerintah memangkas anggaran belanja dalam APBN-P 2016
sebesar Rp 133,8 triliun. Pemangkasan ini mencakup anggaran belanja Rp 65 triliun di Kementerian/Lembaga (K/L) serta transfer ke daerah Rp 68,8 triliun.
Pemangkasan dilakukan karena realisasi penerimaan pajak tahun ini akan berada
Rp 218 triliun di bawah target.
Dana Alokasi Umum yang berfungsi untuk pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Berikut daftar daerahnya:
(wdl/hns)