Untuk itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tips agar masyarakat tidak mudah tergiur dan akhirnya terjebak dalam modus investasi yang menawarkan keuntungan tinggi. Tongam mengatakan ada dua hal yang perlu dilihat sebelum melakukan investasi, legal dan logis.
Pertama, dari segi legal, masyarakat harus mengetahui pasti apakah perusahaan investasi itu memiliki izin dari otoritas terkait. Perusahaan investasi juga harus berbentuk badan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Survei OJK: Ini Alasan Banyak Orang RI Terjerumus Investasi Bodong
Selanjutnya, untuk badan usaha yang menawarkan investasi di bidang perdagangan wajib mengantongi izin dari Kementerian Perdagangan, serta yang berbentuk Multi Level Marketing (MLM) harus mendapatkan izin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
"Seperti selama ini kami katakan legal dan logi. Dicek dulu badan hukum, perizinan, kegiatan. Berbadan hukum dan harus ada izin," tutur Tongam saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Senin (20/2/2017).
Kedua, hal yang perlu diceck terlebih dahulu adalah logika dalam menawarkan keuntungan kepada masyarakat. Jika perusahaan investasi menawarkan bunga yang melebihi tingkat bunga pasar maka perlu dicurigai mereka menawarkan investasi bodong.
Baca juga: OJK Kembali Imbau Masyarakat Supaya Tidak Taruh Dana di Pandawa Group
Sebagai acuan, masyarakat bisa membandingkan bunga yang ditawarkan dengan tingkat bunga deposito yang berada di level 6-7% per tahun. Jika berada jauh di atas itu, maka perlu diwaspadai.
"Kalau dibandingkan bunga deposito 6-7% per tahun. Kalau 5-10% per bulan tidak masuk akal," tutup Tongam. (hns/hns)











































