Aksi mogok akan dilaksanakan di barak masing-masing bagi yang tinggal di Akomodasi Perusahaan, Sekretariat PUK SPKEP SPSI masing-masing, dan tempat berkumpul yang akan diinformasikan.
Terkait hal ini, VP Corporate Communication PT Freeport Indonesia, Riza Pratama, mengungkapkan bahwa pemogokan tersebut mengganggu upaya perusahaan untuk kembali beroperasi normal setelah pengurangan produksi selama 3 bulan akibat tak bisa ekspor konsentrat tembaga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Banyaknya karyawan yang absen mempengaruhi produksi kami," kata Riza kepada detikFinance, Kamis (4/5/2017).
Pihak manajemen PT Freeport Indonesia pun mengimbau para karyawannya yang ikut aksi mogok agar kembali bekerja dan menyelesaikan masalah secara baik-baik.
"Tindakan terbaik yang para karyawan dapat lakukan adalah kembali bekerja dan membantu perusahaan untuk kembali ke kapasitas produksi penuh, di mana hal ini akan membawa kepada membaiknya keamanan pekerjaan dan manfaat," Riza menegaskan.
Sebagai informasi, dikutip detikFinance dari Surat Pemberitahuan Mogok Kerja Bersama yang dikirimkan SPSI Freeport, berikut daftar tuntutan para pekerja yang melakukan pemogokan 30 hari:
1. Agar Pimpinan Perusahaan dan Pemerintah bekerja sama untuk segera menghentikan kebijakan Furlough/PHK yang diambil secara sepihak oleh Perusahaan yang tidak dirundingkan dengan Serikat Pekerja/PUK SPKEP SPSI.
2. Agar Pimpinan Perusahaan dan Pemerintah bekerja sama untuk menghentikan segala bentuk pengancaman, intimidasi, dan perlakuan semena-mena terhadap Pekerja dan Fungsionaris SPKEP SPSI yang terkena Furlough/PHK/Relokasi ke Tempat lain yang oleh manajemen Privatisasi dan Kontraktor yang mengusir Pekerja tidak bersalah dari barak.
3. Agar Pimpinan Perusahaan dan Pemerintah memberikan kepastian kembali bekerja kepada Pekerja yang sudah terlanjut di Furlough/PHK/Relokasi ke tempat lain.
4. Agar Pimpinan Perusahaan dan Pemerintah bekerja sama untuk segera menghentikan PHK/Furlough/Relokasi ke tempat lain dan mempekerjakan kembali Pekerja yang telah di Furlough/PHK/Relokasi ke tempat lain.
5. Agar Pimpinan Perusahaan Dalam mengambil kebijakan strategis terkait Ketenagakerjaan terlebih dahulu merundingkan secara bipartit sebagaimana yang sudah pernah dilakukan dalam perundingan formal PKB dengan Serikat Pekerja maupun sesuai dengan Regulasi UU Ketenagakerjaan dan Perundang-undangan yang berlaku sebagai mitra yang sah dan setara dalam Hubungan Industrial.
"Mogok Kerja Bersama ini dapat dihentikan jika tuntutan pekerja sebagaimana diuraikan di atas merundingkan dan menyepakati dipenuhi dan dihormati oleh Manajemen PT Freeport Indonesia, Perusahaan Privatisasi serta Kontraktor dan Pemerintah Indonesia lewat kesepakatan bersama dalam perundingan," papar SPSI Freeport dalam suratnya. (mca/ang)