Menurut dia, hal ini bertujuan untuk mentransformasi OJK agar menjadi lembaga yang memberikan kontribusi dan nilai tambah untuk upaya pembangunan negeri dan mensejahterakan rakyat.
Dia menjelaskan, 5 tahun pertama OJK berdiri merupakan periode transisi dan 5 tahun berikutnya adalah transformasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari sektor perbankan, Sigit akan mengupayakan peningkatan kapasitas penyaluran kredit perbankan. Ini karena Indonesia sedang gencar membangun infrastruktur dan masih membutuhkan pembiayaan.
Kemudian, harmonisasi kebijakan kredit antara Pemerintah, Bank Indonesia (BI), OJK agar hasilnya bisa lebih efektif. Kemudian, Sigit akan fokus memberi perhatian lebih kepada pengawasan bank sistemik.
Selain itu, mantan direktur utama Bank Negara Indonesia (BNI) ini akan gencar meningkatan pangsa pembiayaan syariah melalui jalur pengembangan produk syariah tanpa label syariah, melengapi upaya pengembangan perbankan syariah yang sudah ada.
Mendukung Pemerintah mempercepat konsolidasi bank BUMN, dan melahirkan serta membesarkan bank khusus.
Dari sub sektor pasar modal Sigit akan fokus terhadap revisi UU pasar modal dan harmonisasi aturan. Penataan peran yang saling mengisi antara regulator, Bursa Efek Indonesia (BEI) dan asosiasi.
Kemudian perbaikan persepsi dan lingkungan pasar yang lebih bersahabat. Ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah investor retail. Dia juga akan mendorong peningkatan tata kelola di perusahaan publik. Selain itu melanjutkan upaya penyederhanaan dan mempermudah proses penawaran umum.
Lalu dari sub sektor Industri keuangan non bank (IKNB) akan mendorong terbentuknya Lembaga Penjamin Polis dan Badan Usaha Bersama Asuransi karena ini merupakan amanat undang-undang no 40/2014.
Peningkatan pengawasan terhadap perusahaan asuransi dan perlidungan konsumen. Peluncuran kebijakan insentif bagi perusahaan pembiayaan yang membiayai barang modal dan kegiatan produktif.
Terakhir, mendorong pengembangan produk-produk perusahaan pembiayaan yang secara teknis sudah memenuhi kriteria syariah tetapi tidak berlabel syariah misal sale and lease back, operating lease, venture capital.
"Ini kami namakan sebagai pengembangan produk pembiayaan syariah melalui Jalur Sunan Kalijaga," ujar Sigit. (mkj/mkj)











































