Petani Gula Tebu Tidak Jadi Kena PPN 10%

Petani Gula Tebu Tidak Jadi Kena PPN 10%

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Kamis, 13 Jul 2017 13:47 WIB
Foto: Fadhly Fauzi Rachman
Jakarta - Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) pagi hari ini mendatangi kantor pusat Direktorat Jendral Pajak (DJP), di Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2017).

Mereka datang ke kantor DJP untuk membahas soal pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) 10% untuk komoditas pertanian dan perkebunan, termasuk gula. Pengenaan PPN 10% merupakan hasil dari keputusan Makhamah Agung (MA).

Pertemuan yang dilakukan antara APTRI dengan pihak Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi, dilakukan secara tertutup di lantai 5 Gedung Marie Muhammad sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai pertemuan Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi, menegaskan PPN 10% tidak akan berlaku untuk petani yang memiliki omzet di bawah Rp 4,8 miliar/tahun.

"Jelas ya, jadi karena petani bukan pengusaha kena pajak karena omzetnya setahun di bawah Rp 4,8 miliar/tahun, jadi apapun jangankan gula, apapun yang omsetnya di bawah Rp 4,8 miliar/tahun itu tidak kena PPN atau tidak dipungut PPN baik oleh pedagang atau oleh siapapun," kata Ken usai pertemuan.

Petani Gula Tebu Tidak Jadi Kena PPN 10%Foto: Fadhly Fauzi Rachman


Pada kesempatan yang sama Ketua DPP APTRI, Soemitro Samadikun, mengatakan dalam pertemuan telah tercapai hasil kesepakatan dalam transaksi penjualan gula tani yang dilakukan oleh pedagang tidak dikenakan PPN.

"Oleh sebab itu saya sampaikan petani tebu seluruh Indonesia dan InsyaAllah minggu depan, bisa diterbitkan secara formal yang nanti akan melandasi sehingga tidak ada ketakutan lagi bagi pedagang maupun sampai di ujung mana pun yang membeli gula tani," terangnya.

Adapun hasil dari poin pertemuan tersebut antara lain:

1. Atas penyerahan gula oleh petani tebu beromzet di bawah Rp 4,8 miliar pertahun tidak terutang PPN, karena petani tersebut tidak dikategorikan atau dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak. Selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, pedagang tidak dapat membebankan PPN yang terutang kepada petani.

2. Direktorat Jenderal Pajak akan mengusulkan kebijakan penetapan gula petani sebagai barang kebutuhan pokok yang ditetapkan sebagai bukan barang kena pajak, sehingga atas penyerahan tidak dikenakan PPN, hal ini sejalan dengan Perpres nomor 71 tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting. Yang menetapkan Gula termasuk kelompok barang kebutuhan pokok dan industri dan Keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 39 tahun 2016 tentang pengujian Kundang hutang PPN No 42 tahun 2009 Jakarta 13 Juli 2017. (wdl/wdl)

Hide Ads