Disparitas Harga Beras Tinggi, Begini Alurnya Hingga ke Konsumen

Disparitas Harga Beras Tinggi, Begini Alurnya Hingga ke Konsumen

Muhammad Idris - detikFinance
Jumat, 21 Jul 2017 18:58 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menengarai praktik persaingan tak sehat dalam tata niaga perberasan. Indikasinya, bisa dilihat dari disparitas harga gabah di petani hingga beras di tingkat konsumen.

Ketua KPPU, Muhammad Syarkawi Rauf, mengatakan seharusnya harga beras kualitas medium di konsumen tak sampai di atas Rp 10.000/kg.

"Harga gabah dibeli tengkulak dari petani dalam bentuk GKG (gabah kering giling) Rp 4.600/kg. Kemudian beras dijual sampai Rp 13.500/kg. Ini kan artinya ada margin hampir Rp 9.000/kg, itu yang dianggap terlalu tinggi. Petani dapat harga rendah, konsumen membeli di harga tinggi," ujarnya kepada detikFinance, Jumat (21/7/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari penelusuran KPPU, harga dasar gabah petani untuk gabah kering panen (GKP) sekitar Rp. 3.700/kg dan GKG Rp, 4.600/kg. Sementara Harga pembelian beras petani ditetapkan Rp 7.300/Kg. Harga pasar saat ini di kisarn Rp 10.500-Rp 13.500/kg di tingkat konsumen.


"Tinggi nya disparitas harga ini yang menjadi masalah, karena ada pedagang perantara yang mendapat keuntungan lebih besar dan membuat harga beras di tingkat pengecer juga tinggi, sementara itu ironisnya petani justru tidak dapat memperoleh peningkatan kesejahteraan" jelas Syarkawi.

Oleh karena itu, salah satu upaya yang akan kita lakukan ke depan adalah mengurangi margin keuntungan di middle men (rantai pasok).

"Margin tersebut kita geser ke petani sehingga harga pembelian beras petani bisa mencapai sekitar Rp 7.500-8.000/kg, dan kami pun mendukung langkah pemerintah menerbitkan kebijakan penetapan harga eceran tertinggi (HET) beras di tingkat konsumen akhir sebesar Rp 9.000/kg," terang Syarkawi.

Pengaturan ini HET tertuang Dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 47/M-DAG/PER/7/2017. Saat ini baru 3 komoditas yang sudah ditetapkan HET-nya yakni daging beku Rp 80.000/kg, gula pasir Rp 12.500/kg, dan minyak goreng kemasan sederhana Rp 11.000/liter.

"Kebijakan penetapan harga acuan pembelian dan penjualan beras di hulu dan hilir ini dapat dijadikan mekanisne kontrol pemerintah untuk mengurangi disparitas harga di sisi petani, pelaku usaha dalam jejaring distribusi beras, dan konsumen" pungkas Syarkawi. (idr/hns)

Hide Ads