Penjelasan Lengkap OJK Soal Penghentian Operasional First Travel

Penjelasan Lengkap OJK Soal Penghentian Operasional First Travel

Hans Henricus BS Aron - detikFinance
Sabtu, 22 Jul 2017 16:35 WIB
Foto: Parastiti Kharisma Putri/detikcom
Jakarta - Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin yang dilakukan 11 entitas. Salah satu entitas yang dihentikan satgas bentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu adalah biro perjalanan umrah PT PT First Anugerah Karya Wisata/First Travel.

Lantas, kenapa Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan First Travel? Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Tobing menjelaskan, First Travel mempunyai 3 produk perjalanan umrah, yaitu paket promo umrah, paket reguler, dan paket VIP. Nah, yang dihentikan Satgas adalah kegiatan menghimpun dana lewat paket promo umrah

Pasalnya, dalam paket promo ini biaya umrah sebesar Rp 14,3 juta. Setelah dicek ke Kementerian Agama, biaya umrah itu antara Rp 21 juta-Rp 22 juta. Lantas, dari mana sisa dana untuk membiayai umrah?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Mereka mensubsidi jemaah. Masalahnya karena ini disubsidi dan ternyata ada kesulitan, maka mereka itu merekrut orang baru untuk membiayai dan memberangkatkan orang-orang sudah bayar lebih dulu. Jadi ada gali lubang tutup lubang," ujar Tongam kepada detikFinance, Sabtu (22/7/2017).

"Berarti mereka mendapatkan dana dari kepesertaan orang-orang yang baru menjadi anggota, untuk menutupi dana orang-orang yang sudah membayar lebih dulu," lanjut Tongam.


Tongam mengatakan, praktik seperti ini cepat atau lambat bakal merugikan para jemaah. Satgas juga telah menerima laporan dari para jemaah yang sudah membayar Rp 14,3 juta namun tak kunjung berangkat umrah.

Oleh sebab itu, Satgas Waspada Investasi bersama Kementerian Agama segera mengambil langkah tegas agar tidak makin banyak jemaah yang dirugikan.

"Kalau tidak dihentikan, potensi yang merugikan jamaah itu bisa menjadi masalah nantinya. Makanya kita segera hentikan. Satgas melihat dari potensi kegiatan usaha yang merugikan, kita memitigasi risiko untuk melindungi masyarakat," tutur Tongam.

(hns/mca)

Hide Ads