Dari seluruh kendaraan yang menunggak, diperkirakan yang belum daftar ulang (BDU) atau nunggak nilainya mencapai Rp 2 miliar.
Berdasarkan Peraturan Daerah (DKI) Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 yang dikutip, detikFinance, Jumat (25/8/2017), tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2010 tentang pajak kendaraan bermotor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tarif pajak kendaraan bermotor kepemilikan oleh orang pribadi ditetapkan, untuk kepemilikan pertama sebesar 2%, kepemilikan kedua 2,5%, kepemilikan ketiga 3%, kepemilikan keempat 3,5%, kepemilikan kelima 4%.
Kepemilikan keenam 4,5%, kepemilikan ketujuh 5%, kepemilikan kedelapan 5,5%, kepemilikan kesembilan 6%, dan kepemilikan kesepuluh 6,5%. Sedangkan kepemilikan ketujuh belas dan seterusnya sebesar 10%. Adapun, pengenaan pajak juga tidak dari nilai jual saja, melainkan ditambah dengan bobot.
Jika dihitung untuk kendaraan mewah seperti alphard dengan harga sekitar Rp 904.700.000 per unit. Maka pajak yang harus dibayarkan Rp 904.700.000 x 1,050 (bobot) x 2% (tarif kepemilikan pertama)= Rp 18.998.700.
Maka pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan oleh pemilik sebesar Rp 18.998.700 per tahun. Sedangkan untuk kendaraan kedua dan seterusnya disesuaikan dengan tarif yang berlangsung dan bobot kendaraan tersebut.
Dalam Perda DKI Nomor 2/2015, untuk bobot sepeda motor roda dua sebesar 1, sedan 1,025, jeep 1,050, minibus 1,050, blind van 1,050, pick up 1,075, microbus 1,075, bus 1,1, light truck 1,3, dan truck 1,3. (mkj/mkj)











































