Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga Kemendag, Syahrul Mamma, mengungkapkan pihaknya sudah melakukan uji laboratorium terhadap empat sampel. Hasilnya, sebagian memenuhi standar, sisanya lagi dinilai tak layak konsumsi sehingga harus digiling lagi oleh BUMN pengelola PG.
"Ada yang lolos dan ada yang enggak (sesuai standar). Kalau yang tidak lolos kita arahkan untuk di reproduksi lagi. Supaya ICUMSA sesuai standar," kata Syahrul kepada detikFinance, Minggu (27/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ICUMSA merupakan standarisasi mutu untuk produk gula. Semakin rendah angka ICUMSA maka menunjukkan tingkat kemurnian gula semakin tinggi. Biasanya tingkat ICUMSA bisa terlihat dari warnanya. Gula yang diamankan berwarna kecoklat-coklatan, sehingga dianggap tidak memenuhi standar.
Menurut Syahrul, Kemendag menetapkan ICUMSA tak boleh melebihi 300. Sementara gula yang tak lolos, memiliki ICUMSA sekitar 200. Untuk memenuhi standar ICUMSA yang ditetapkan SNI tersebut, jelas dia, merupakan tanggung jawab PG.
"Jangan didistrubusikan dulu sebelum direproduksi lagi, iyah itulah (tanggung jawab) di pabriknya, di penggilingan. Yang itu (gula) sesuai (ICUMSA), itu sudah dicabut segelnya. ICUMSA di bawah 300 lolos, pasti bagus (kualitasnya), kalau di atas 300 kurang bagus," ujar Syahrul.
| Baca juga: Begini Kronologi Penyegelan Gula di Cirebon | 








































.webp)













 
             
  
  
  
  
  
  
 