Kata Mendag Soal Pedagang yang Jual Beras di Atas Harga Patokan

Kata Mendag Soal Pedagang yang Jual Beras di Atas Harga Patokan

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Rabu, 30 Agu 2017 18:19 WIB
Foto: Hasan Al Habshy
Jakarta - Pemerintah segera memberlakukan aturan harga eceran tertinggi untuk beras yang dibedakan berdasarkan jenisnya. Harga beras medium sebesar Rp 9.450 per kg dan beras premium Rp 12.800 per kg. Harga ini berlaku di Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali dan NTB.

Aturan ini sendiri akan berlaku pada 1 September mendatang. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, payung hukum berupa Peraturan Menteri Perdagangan telah rampung dan siap dilaksanakan pada 1 September nanti.


"Permentannya sudah keluar, yang mengenai persyaratan sebagai beras premium, medium, dan beras khusus itu. Itu sudah dikeluarkan melalui peraturan Menteri Pertanian. Permendagnya sudah keluar Jumat yang lalu," katanya saat ditemui di sela acara Pasar Kreasi Indonesia, Plaza Indonesia, Jakarta, Rabu (30/8/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas bagaimana jika ada pedagang menjual beras di atas harga eceran tertinggi?


Enggar mengatakan, aturan tersebut telah disosialisasikan ke seluruh asosiasi petani dan pedagang beras. Enggar menjelaskan, pihaknya akan memperingati pedagang terlebih dahulu sebelum keudian akhirnya bisa dilarang untuk berdagang beras jika terus diulangi.

"Itu kan harga eceran tertinggi, kalau ada yang langgar, ya sekali dua kali diingatkan dan tiga kali, ya jangan dagang lagi. Dagang yang lain," tutur Enggar.

"Kalau ritel modern pengawasannya sudah gampang, mereka juga sudah lebih sadar. Pasar tradisional kami lihat, kami periksa, kami colek-colek, ingat ya ada HET-nya. Sekali dua kali, tiga kali, nanti kita akhiri," tukasnya.

(eds/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads