Aturan ini sendiri akan berlaku pada 1 September mendatang. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, payung hukum berupa Peraturan Menteri Perdagangan telah rampung dan siap dilaksanakan pada 1 September nanti.
Baca juga: Harga Baru Beras Mulai Berlaku 1 September |
"Permentannya sudah keluar, yang mengenai persyaratan sebagai beras premium, medium, dan beras khusus itu. Itu sudah dikeluarkan melalui peraturan Menteri Pertanian. Permendagnya sudah keluar Jumat yang lalu," katanya saat ditemui di sela acara Pasar Kreasi Indonesia, Plaza Indonesia, Jakarta, Rabu (30/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Enggar mengatakan, aturan tersebut telah disosialisasikan ke seluruh asosiasi petani dan pedagang beras. Enggar menjelaskan, pihaknya akan memperingati pedagang terlebih dahulu sebelum keudian akhirnya bisa dilarang untuk berdagang beras jika terus diulangi.
"Itu kan harga eceran tertinggi, kalau ada yang langgar, ya sekali dua kali diingatkan dan tiga kali, ya jangan dagang lagi. Dagang yang lain," tutur Enggar.
"Kalau ritel modern pengawasannya sudah gampang, mereka juga sudah lebih sadar. Pasar tradisional kami lihat, kami periksa, kami colek-colek, ingat ya ada HET-nya. Sekali dua kali, tiga kali, nanti kita akhiri," tukasnya.