Berdasarkan PMK Nomor 188 Tahun 2010 tentang penumpang dikenakan bea masuk barang lantaran harganya di atas batasan harga yang dibebaskan biaya masuk. Di mana, batasan untuk individu sebesar US$ 250 per penumpang atau US$ 1.000 per keluarga.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea dan Cukai, Robert Leonard Marbun mengatakan, pengenaan pajak dan bea masuk bagi produk iPhone X berkapasitas 256 GB dikarenakan harganya yang melebihi batasan yang telah ditetapkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengenaan pajak bea masuk dan pajak dalam rangka impor juga sesuai dengan asas perpajakan di Indonesia, yakni menciptakan keadilan. Sehingga, jika harga iPhone X di toko-toko di Indonesia lebih mahal dari yang berada di luar negeri dikarenakan sudah termasuk pembayaran pajak dalam rangka impor.
Sedangkan harga di luar negeri yang lebih murah belum termasuk bea masuk dan pengenaan pajak dalam rangka impor. Meski demikian, kata Robert, pengenaan impor barang penumpang sudah disesuaikan dengan standar yang berlaku di internasional.
"Kalau bisa dari masyarakat juga harus bisa mendeklarasi. Kalau kena pemeriksaan terus ditemukan lalu bayar, ada prinsip kami melayani terus masyarakat comply," tukas dia. (mkj/mkj)