"Posisi threshold atau faktor diskon di Indonesia kalau dibandingkan dengan gambaran tadi sangatlah moderat. Ada yang lebih tinggi dari Indonesia, ada pula yang lebih rendah dari Indonesia," kata Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi, di Jakarta, Rabu (20/9/2017).
Di negara tetangga seperti Malaysia, batasan harga barang impor antara US$ 18 sampai US$ 125, Kamboja US$ 50, dan Thailand US$ 285.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedangkan beberapa negara Eropa menerapkan sistem apakah barang barang yang dibeli ini dibawa oleh pesawat komersil/penumpang biasa atau dibawa oleh pesawat pribadi. Untuk yang pesawat pribadi threshold-nya atau faktor diskonnya lebih rendah daripada yang dibawah oleh penumpang yang naik pesawat komersil," tambah Heru.
Ia menambahkan, aturan batasan harga barang impor sudah berlaku sejak 2010. Oleh sebab itu masyarakat diharapkan memahami aturan tersebut.
"Cara kita menerapkannya pun juga sama juga dengan yang sebelumnya. Jadi tidak ada perintah baru atau perintah khusus untuk misalnya mencari-cari kesalahan orang lain, tidak ada. Yang kita lakukan sama seperti sebelum sebelumnya," pungkas Heru. (hns/hns)