Hal tersebut diungkapkan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Rabu (4/10/2017).
"Itu ketentuan yang sudah berjalan lama," kata Hestu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Beli Emas Antam Kini Kena Pajak |
Hestu menyebutkan, aturan pengenaan pajak ini sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 tentang pemungutan pajak penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
Pengenaan pajak, lanjut Hestu, juga diberlakukan kepada setiap pembelian emas batangan produk Antam. Di mana, tarif yang akan dikenakan berbeda-beda, bagi yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebesar 0,45%, sedangkan yang tidak punya sebesar 0,9%.
"Akan dipungut PPh Pasal 22 oleh badan usaha penjualnya, PPh pasal 22 tersebut dapat dikreditkan dalam SPT Tahunannya," jelas dia.
(mkj/mkj)