Beli Emas Antam Kena Pajak, Ini Penjelasan Pemerintah

Beli Emas Antam Kena Pajak, Ini Penjelasan Pemerintah

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 04 Okt 2017 16:48 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memastikan, pembelian emas PT Aneka Tambang (Antam) akan dikenakan pajak merupakan aturan lama yang sudah diterapkan.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Rabu (4/10/2017).

"Itu ketentuan yang sudah berjalan lama," kata Hestu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Hestu menyebutkan, aturan pengenaan pajak ini sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 tentang pemungutan pajak penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.


Pengenaan pajak, lanjut Hestu, juga diberlakukan kepada setiap pembelian emas batangan produk Antam. Di mana, tarif yang akan dikenakan berbeda-beda, bagi yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebesar 0,45%, sedangkan yang tidak punya sebesar 0,9%.

"Akan dipungut PPh Pasal 22 oleh badan usaha penjualnya, PPh pasal 22 tersebut dapat dikreditkan dalam SPT Tahunannya," jelas dia.

(mkj/mkj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads