Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Agusman mengatakan pengiriman uang atau transfer dana ke luar negeri tidak ada batasan jumlahnya.
"Kita kan sistem devisa bebas, tidak dibatasi," kata Agusman di Gedung BI, Senin (9/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, dalam pengiriman dana dalam jumlah yang sangat besar. Maka pihak bank akan menanyakan dari mana dana berasal dan tujuan pengiriman dana. Jika asal dan tujuan tidak jelas, maka bank berhak menolak pengiriman dana tersebut.
Misalnya, seseorang yang biasa mengirim uang sebesar Rp 10 juta, namun tiba-tiba suatu hari mengirim uang Rp 10 miliar. Maka bank akan meminta pengirim untuk menjelaskan dari mana uang tersebut berasal dan tujuan pengiriman.
Jadi, bank juga akan melihat sejauh mana rekam jejak pengirim uang ketika mentransfer dana dalam jumlah besar.
"Yang jelas kalau ada transaksi mencurigakan, tentu lembaga terkait seperti PPATK akan menindaklanjuti hal ini," imbuh dia.
Namun untuk transaksi pengiriman di dalam negeri memang ada pembatasan tergantung instrumen pengiriman yang digunakan. "Pakai kliring untuk jumlah kecil dan RTGS untuk jumlah besar," ujar dia.
Dalam aturan BI minimal pengiriman uang menggunakan instrumen kliring maksimal Rp 500 juta.