Sri Mulyani Permudah Peserta Tax Amnesty Urus Surat Bebas PPh

Sri Mulyani Permudah Peserta Tax Amnesty Urus Surat Bebas PPh

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 15 Nov 2017 20:16 WIB
Foto: Istimewa
Jakarta - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, akan merevisi aturan mengenai tata cara pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan (PPh) bagi para peserta tax amnesty dalam rangka peralihan nama atas harta berupa tanah dan bangunan yang telah dideklarasikan.

Aturan sebelumnya tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 118 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah dengan PMK nomor 141 Tahun 2016.

"Saya usahakan sebelum akhir minggu ini, dalam 2 hari ini, Jumat keluar," ujar Sri Mulyani di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (15/11/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dalam revisi PMK tersebut, Sri Mulyani menjelaskan, pokok penyesuaian aturan adalah untuk keperluan penandatanganan surat penyataan notaris antara nominee dan wajib pajak (WP). Saat proses balik nama di Badan Pertahanan Nasional (BPN), WP dapat menggunakan SKB PPh atau fotokopi surat keterangan pengampunan pajak.

Revisi aturan ini juga sejalan dengan peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Peralihan hak atas tanah dalam rangka pengampunan pajak.

Sehingga, pada saat peralihan nama untuk mendapat persetujuan atau legalitas dari notaris untuk mendapatkan surat pernyataan nota riil dalam rangka pengajuan SKB PPh bisa dengan menunjukkan surat keterangan pengampunan pajak yang didapat saat ikut program tax amnesty.

"Maka WP tidak perlu merasa khawatir pengalihan atas tanah dan bangunan ke nama sebenarnya melalui SKB PPh ataupun Surat Keterangan tax amnesty," tambah Sri Mulyani.

Dalam rangka mengajukan nota riil, kata Sri Mulyani, dalam PMK baru nantinya para notaris juga diwajibkan merahasiakan dan menjaga keamanan data wajib pajak sesuai dengan Pasal 21 Ayat 3 dan Pasal 23 Undang-Undang Pengampunan Pajak.

"Maka mereka punya kewajiban kerahasiaan seperti kami, yaitu data mengenai tax amnesty adalah rahasia," kata Sri Mulyani.

Batas waktu pengurusan

Sri Mulyani juga mengimbau seluruh peserta tax amnesty segera mengurus SKB PPh dalam rangka peralihan nama atas tanah dan bangunan mulai dari sekarang, agar tidak terjadi antrean mendekati batas waktu yang telah ditentukan.

Pasalnya, terdapat 151 ribu WP yang berpotensi memanfaatkan fasilitas SKB PPh. Hingga 14 November 2017 baru 29 ribu atau 19% yang sudah mengurus SKB PPh dari total potensi.

Dari jumlah 29.000 WP sebanyak 80% permohonan yang telah diterima, sedangkan sisanya ditolak karena masalah persyaratan formal yang tidak dipenuhi dan adanya perbedaan data.

"Maka kami memahami bahwa yang sudah ikut TA memiliki batas waktu akhir dari fasilitas pembebasan PPh atas pengalihan tanah dan bangunan yang berakhir pada 31 Desember 2017," tutur Sri Mulyani.

Tidak hanya itu, informasi mengenai pengajuan SKB PPh juga bisa diakses melalui website www.pajak.go.id lalu bisa menghubungi kring pajak di 1500200. Seluruh layanan tersebut tidak dipungut biaya sepeser pun.

Ditjen Pajak telah menentukan batas pengajuan SKB Pajak PPh 31 Desember 2017. Pengajuan SKB PPh dibuka kepada para WP yang mengikuti tax amnesty yang balik nama harta berupa tanah dan bangunan yang telah dideklarasikan.

Bagaimana jika lewat dari batas waktu yang ditetapkan? Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Arif Yanuar mengatakan, maka proses peralihan nama harta berupa tanah dan bangunan tersebut akan tetap dikenakan tarif PPh sesuai aturan yang berlaku, dengan kata lain fasilitas tersebut gugur.

"Konsekuensinya menjadi pajak terutang, kan batasnya 31 Desember 2017, harus dibayar oleh yang melakukan," kata Arif.

"Sekarang kan dipermudah, tidak hanya SKB tapi bisa menunjukkan surat keterangan pengampunan pajak ke BPN. Jadi yang sisa tadi itu tidak perlu mengantre," pungkas Arif. (hns/hns)

Hide Ads