Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Pemprov DKI, Edi Sumantri, mengatakan bahwa program ini memang rutin dilakukan setiap tahun oleh Pemprov DKI. Artinya, program pemutihan ini bukan hanya direncanakan Pemprov DKI di bawah kepemimpinan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
"Bulan Agustus kemarin kita melakukan kebijakan ini. Jadi ini memang sesuai Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2010. Jadi kita hampir setahun sekali melakukan ini. Bahkan pernah setahun tiga kali," kata Edi kepada detikFinance, Jakarta, Kamis (30/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita lihat situasinya, kalau masyarakatnya patuh ya enggak perlu dilakukan. Kan kita lihat tunggakannya banyak enggak nih, lalu dilihat kondisi ekonominya bagaimana, maka insentif ini perlu sering-sering kita lakukan," terang Edi.
Menurut Edi Pemprov DKI memberikan keringanan bagi masyarakat yang sulit untuk membayar pajak karena hal-hal yang tidak memungkinkan, contohnya masalah ekonomi.
"Karena kita berpikir positif, masyarakat terlambat bayar bukan karena mereka sengaja, jadi mungkin ada kekhilafan. Kedua bukan atas keinginannya. Contoh masyarakat dihadapkan suatu pilihan, misalnya punya uang Rp 2 juta saya punya hutang PKB tapi saya harus menghidupi kebutuhan lain. Akhirnya mereka pilih untuk penuhi kebutuhan pokok. Akhirnya jadi enggak bayar PKB," jelas Edi.
"Kalau kondisi ini enggak mungkin kalau kita tagih dengan tambahan bunga. Jadi karena kondisi yang tertentu itu kita hapuskan bunganya. Jadi kita berfikir positif karena keuangan mereka yang tidak memungkinkan," tutur Edi. (hns/hns)