Lantas, apakah kebijakan ini mempengaruhi penerimaan Pemprov DKI? Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Pemprov DKI, Edi Sumantri, menjelaskan bahwa yang menjadi target dari penerimaan pajak pemerintah ialah pokok pajak.
Sedangkan denda bukan termasuk dalam penerimaan pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edi mengatakan, pemutihan diharapkan bisa mendorong realisasi target pajak kendaraan bermotor (PKB). Sebab, dengan insentif tersebut tingkat kepatuhan wajib pajak bisa meningkat.
"Sekarang di PKB posisi mencapai 91%, kalau dari posisi Rp 7 triliun sudah masuk. Jadi di bulan Desember kita harus kejar Rp 750 miliar, sedangkan di bulan Desember itu jam efektifnya tidak seperti bulan-bulan lain, karena banyak libur," katanya.
Lebih lanjut dia menegaskan bahwa berapapun jangka waktu menunggak PKB, masyarakat hanya dikenakan pokok pembayaran pajaknya saja, dan tidak dikenakan denda pajak penunggakan tersebut.
"Jadi mau mengutang 2 tahun, 3 tahun, 5 tahun punya utang pajak, bayar sekarang pokoknya saja. Bunganya dihapus," pungkasnya. (hns/hns)