Sri Mulyani Beri Ditjen Pajak Nilai 7 untuk Level Anti Korupsi

Sri Mulyani Beri Ditjen Pajak Nilai 7 untuk Level Anti Korupsi

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Rabu, 06 Des 2017 10:35 WIB
Foto: Eduardo Simorangkir/detikFinance
Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberi nilai 7 untuk Direktorat Jenderal Pajak dalam hal tindakan melawan perbuatan korupsi. Angka tersebut diberikannya karena berani memastikan bahwa korupsi secara sistematik di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sudah tidak ada lagi.

"Menurut saya sekarang nilainya sudah di angka tujuh. Karena korupsinya sudah enggak sistemik. Artinya itu, sistemnya tidak lagi memperbolehkan dan menyuburkan korupsi ada di lingkungannya. Dan itu saya berani pastikan, sudah enggak ada lagi," katanya dalam acara Peringatan Hari Anti Korupsi Internasional di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (6/12/2017).

Dengan nilai tujuh itu, menurutnya korupsi yang didesain secara sistematik tak ada lagi di lingkungan Ditjen Pajak. Namun, dia mengakui masih adanya kemungkinan melakukan korupsi secara individu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Yang ada korupsinya itu sekarang sifatnya individual sporadis," ucapnya.

Untuk itu, dia minta Ditjen Pajak untuk terus mengevaluasi capaian yang sudah didapat dan tidak hanya mencegah korupsi dari diri sendiri, tapi juga sudah mulai ikut mencegah orang lain untuk mewujudkan perbuatan anti korupsi itu.

"Mencegah korupsi dari diri sendiri itu minimal. Sesudah cegah diri sendiri, perkuat sistem untuk bisa cegah temannya karena korupsi bisa dari mana saja," pungkasnya.

(eds/ang)

Hide Ads